Polda Metro-Sulut Diharapkan Serius Berantas Mafia Tanah Sesuai Perintah Jokowi

Nusantaratv.com - 29 September 2021

Ketua Umum LBH GAPTA Richard William.
Ketua Umum LBH GAPTA Richard William.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Persoalan mafia tanah kembali jadi sorotan. Kali ini yang diduga terjadi di Jakarta dan Sulawesi Utara. Persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara, namun prosesnya dipertanyakan.

Di Jakarta, dugaan adanya mafia tanah terjadi pada objek tanah di Jalan Pulo Asem Timur VI, RT010/004, Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun belakangan penanganannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Dalam penanganan pelimpahan laporan tersebut, penyidik terkesan loyo dan tidak memahami materi hukum sama sekali," ujar Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air (LBH-GAPTA), Richard William, Rabu (29/9/2021).

Kasus dengan terlapor berinisial D dan kawan-kawan ini, teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4.412/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 07 September 2021, terkait tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penipuan dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Authentik.

"Menariknya dalam persoalan ini, patut diduga ada keterlibatan TH, eks Camat Pulo Gadung, yang sekarang lagi tersangkut perkara dugaan pidana penyerobotan lahan di perkara lain yang statusnya dalam pemberitaan media sebagai tersangka," kata Richard.

Permainan mafia tanah, juga diduga LBH GAPTA terjadi di Sulawesi Utara. Dalam hal ini terkait dengan terlapor GH dkk, yang penanganan kasusnya dihentikan pasca gelar perkara yang diduga LBH fiktif. Pengadilan juga disebut 'dikuasai' mafia tanah. Ini, kata dia terlihat dari peninjauan kembali (PK) yang sempat diajukan oleh Jemmy Salampessy dalam kasus sengketa agraria. Namun, berkas PK Jemmy disebut Richard hilang di Pengadilan Negeri Manado.

"Dan juga laporan polisi dengan korban Junianto Sabir, yang melibatkan oknum Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pelaku selaku notaris PPAT Kota Manado sudah mengakui di dalam BAP pemeriksaan penyidik. Namun perkara justru malah dihentikan," kata Richard.

"Bahkan terkait laporan polisi dengan korban Freddy Kotunow, dkk dan Merie Telengi hingga kini proses hukumnya terus terputar-putar seperti gangsing. Padahal sudah ada putusan pidana yang mendasari bahwa para terlapor MH TL dkk, patut diduga menggunakan surat akta nikah palsu tersebut," sambungnya.

"Dan terkait laporan polisi dalam hal pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh RP, dkk selaku terlapor. Sudah mengakui perbuatannya di dalam BAP penyidikan, baik yang dilakukan oleh pihak penyidik Kepolisian maupun pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara," lanjut Richard.

LBH GAPTA berharap seluruh persoalan dugaan adanya mafia tanah ini bisa dibenahi baik oleh satgas anti mafia tanah maupun Kepolisian. Sehingga keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mafia tanah bisa diberantas, bisa benar-benar terwujud.

"Harapan kami dengan adanya pemberitaan ini. Insan penyidik Polri ke depan dapat dan bisa bersinergi menuju Polri Presisi, dalam mewujudkan amanah Bapak Presiden RI Joko Widodo, bersama-sama dengan masyarakat korban mafia tanah," kata Richard.

Pihaknya pun berharap, agar masyarakat korban mafia tanah jangan justru dijadikan 'sapi perahan' oknum penyidik dalam mencapai keuntungan materi.

"Dan dengan adanya pemberitaan ini, semoga Polda Sulawesi Utara segera merespon positif Surat Kapolri Nomor: R/1710/XI2017/Itwasum tanggal 16 November 2017, perihal permintaan klarifikasi surat Pengaduanu dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p. Irwasda. Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas nomor: B/5922/XI/2017/Itwasum tanggal 28 November 2017, yang ditanda-tangani a.n. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Irwasum u.b. Wair Inspektur Jenderal Polisi Drs. I Ketut Untung Yoga Ana, S.H., M.H," jelasnya.

"Dan diulang kembali dengan Surat Kapolri Nomor: R/1095/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tanggal 24 Juni 2019, perihal permintaan klarifikasi surat dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p. Irwasda. Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas nomor: B/3490/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tertanggal 26 Juni 2019, yang dikirimkan kepada Richard William (Ketua Umum LBH-GAPTA), yang ditanda-tangani a.n. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Irwasum u.b. Wair Inspektur Jenderal Polisi Drs. Umar Septono, S.H., M.H. yang hingga kini yang belum ada tindaklanjutnya," sambung Richard.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])