Pimpinan MPR Tak Ajukan Pelat Nomor Khusus

Nusantaratv.com - 24 Mei 2021

Arsul Sani, Wakil Ketua MPR
Arsul Sani, Wakil Ketua MPR

Penulis: Mochammad Rizki

Jakarta, Nusantaratv.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menegaskan pihaknya tidak mengajukan pelat nomor kendaraan khusus MPR.

“MPR tentu tidak akan mengajukan. Kami pimpinan MPR belum pernah membahas soal ini,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Arsul mengatakan, kegiatan MPR tidak setiap hari seperti DPR, sehingga dirasa tidak perlu ada pelat nomor khusus. Berdasarkan pembicaraan internal di DPR, Arsul mengungkapkan bahwa penggunaan pelat untuk anggota DPR semata-mata untuk identifikasi dan pelaksanaan di dapilnya masing-masing.

Menurut dia, anggota DPR berkomitmen tidak memberikan keistimewaan apapun dengan penggunaan pelat nomor khusus. "Jadi mestinya menurut saya harusnya tidak masalah, karena pada saat pembicaraan yang saya tahu semuanya berlaku sepenuhnya ketentuan UU Lalu Lintas sebagaimana nomor biasa," kata dia.

Karena tak ada keistimewaan, Arsul mengungkapkan penggunaannya dikembalikan ke masing-masing anggota. "Kalau saya kebetulan karena tanpa menggunakan itu pun, itu kan menganggap tidak ada masalah. Kalau sopir saya melanggar, tetap ditilang. Tapi kan barangkali kan di antara teman-teman anggota DPR cara pandangnya berbeda-beda dan itu harus kita hormati," ujar dia.

Sebanyak 575 anggota DPR RI bakal menggunakan pelat nomor kendaraan khusus. Kebijakan itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut seluruh anggota DPR periode 2019-2024 akan memakai pelat nomor khusus kendaraan itu sebagai identitas agar mudah dipantau, termasuk ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sebab, Dasco menambahkan, banyak pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan anggota DPR namun tidak bisa dibuktikan kebenarannya. "Kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi, kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh MKD nanti diawasi publik," tuturnya.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])