Picu Ujaran Kebencian, Pengungsi Rohingya Tuntut Facebook Rp2,160 Triliun

Nusantaratv.com - 07 Desember 2021

Ilustrasi Facebook. (Istimewa)
Ilustrasi Facebook. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pengungsi Rohingya menuntut Facebook senilai US$150 miliar atau setara Rp2,160 triliun. Facebook dinilai sebagai pemicu ujaran kebencian Myanmar. 

Dikutip dari Al Jazeera, Selasa (7/12/2021), Rohingya mengklaim perusahaan jejaring sosial tersebut gagal membendung ujaran kebencian di platformnya, memperburuk kekerasan terhadap minoritas Myanmar yang rentan.

Pengaduan, yang diajukan di pengadilan California, Amerika Serikat (AS) mengatakan, algoritme yang menggerakkan perusahaan yang berbasis di AS itu mempromosikan disinformasi dan pemikiran ekstrem yang diterjemahkan ke dalam kekerasan di dunia nyata.

"Facebook seperti robot yang diprogram dengan misi tunggal, tumbuh. Kenyataan yang tak terbantahkan adalah pertumbuhan Facebook, yang didorong oleh kebencian, perpecahan, dan kesalahan informasi, telah menyebabkan ratusan ribu nyawa Rohingya hancur setelahnya," demikian bunyi dokumen pengadilan.

Kampanye yang didukung militer yang menurut PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) merupakan genosida membuat ratusan ribu orang Rohingya didorong melintasi perbatasan ke Bangladesh pada 2017. Di negara itu, mereka telah tinggal di kamp-kamp pengungsi yang luas sejak itu.

Banyak pengungsi lainnya tinggal di Myanmar. Di sana, mereka tidak diizinkan kewarganegaraan dan menjadi sasaran kekerasan komunal, serta diskriminasi resmi oleh militer yang merebut kekuasaan pada Februari lalu.

Pada 2018, penyelidik hak asasi manusia PBB juga mengatakan penggunaan Facebook telah memainkan peran kunci dalam menyebarkan ujaran kebencian yang memicu kekerasan. Penyelidikan Reuters tahun itu, yang dikutip dalam pengaduan AS, menemukan lebih dari 1.000 contoh posting, komentar, dan gambar yang menyerang Rohingya dan Muslim lainnya di Facebook.

Facebook sebelumnya telah berjanji untuk meningkatkan upayanya memerangi ujaran kebencian di Myanmar, dengan mempekerjakan puluhan orang yang berbicara bahasa negara tersebut.

Namun kelompok hak asasi manusia telah lama menuduh raksasa media sosial itu tidak berbuat cukup untuk mencegah penyebaran disinformasi dan misinformasi daring.

Kritikus menyatakan bahkan ketika diperingatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian di platformnya, perusahaan gagal bertindak. Rohingya menuduh raksasa media sosial itu membiarkan kepalsuan berkembang biak, memengaruhi kehidupan minoritas dan mencondongkan pemilihan di negara-negara demokrasi seperti AS. 

Di sana, tuduhan kebohongan yang tidak berdasar beredar dan meningkat di antara teman-teman yang berpikiran sama. Di sisi lain, Facebook belum menanggapi keluhan yang diajukan terhadap perusahaan.

Tahun ini, kebocoran besar oleh orang dalam perusahaan memicu artikel yang memperdebatkan Facebook, yang perusahaan induknya sekarang bernama Meta, tahu jika situsnya dapat membahayakan beberapa dari miliaran pengguna mereka, tetapi para eksekutif memilih pertumbuhan daripada keamanan.

Kepada Kongres AS pada Oktober, Pelapor Frances Haugen mengatakan bahwa Facebook 'mengipasi kekerasan etnis' di beberapa negara. Di bawah hukum AS, Facebook sebagian besar dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting oleh penggunanya.

Gugatan berpendapat jika berlaku, hukum Myanmar yang tidak memiliki perlindungan seperti itu, harus berlaku dalam kasus ini. Facebook telah berada di bawah tekanan di AS dan Eropa untuk menekan informasi palsu, terutama terkait pemilu dan pandemi Covid-19.

Perusahaan telah menjalin kemitraan dengan beberapa perusahaan media, termasuk kantor berita Agence France-Presse, untuk memverifikasi postingan online dan menghapus postingan yang tidak benar. Namun terlepas dari kemitraan tersebut, ujaran kebencian dan informasi yang salah terus menyebar di situs tersebut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])