Perlu Adanya Pasal di RUU Kepariwisataan Wajibkan Pemda Alokasikan APBD Guna Pengembangan Wisata

Nusantaratv.com - 24 Januari 2023

Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kepariwisataan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/01/2023). (Devi/Man)
Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kepariwisataan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/01/2023). (Devi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba menekankan perlu adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan APBD guna pengembangan wisata di daerahnya masing-masing. 

Pengembangan wisata tersebut, khususnya, di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) yang dinilai memiliki panorama cantik dan indah namun belum banyak menarik wisatawan.

Anita menilai bisa jadi daerah tersebut belum banyak menarik wisatawan lantaran kurangnya promosi yang dilakukan. Sehingga, menurutnya, perlu adanya pasal dalam RUU Kepariwisataan yang menekankan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggarannya untuk peningkatan destinasi wilayah di daerahnya.

"Saya berasal dari daerah 3T ya, daerah tertinggal, Nusa Tenggara Timur. Tetapi saya melihat contoh seperti Kepulauan Sumba, itu padang savana-nya indah sekali. Bahkan orang bilang bahwa Texas-nya Indonesia itu Pulau Sumba. Tapi yang saya lihat, walaupun undang-undang ini sudah ada, tapi saya tidak melihat perkembangan yang signifikan dalam dunia pariwisata untuk daerah daerah tertinggal yang memiliki potensi alam yang sebetulnya bisa mendatangkan devisa negara, melalui tourism," ujar Anita dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kepariwisataan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai kurangnya perkembangan pariwisata di daerah 3T ini mungkin lantaran kurangnya promosi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerahnya. 

"Jadi, maksud saya gini Pak, apakah di pasal di undang-undang yang akan kita revisi ini kita harus memuat pasal tertentu yang menekankan atau menegaskan kepada Pemerintah Daerah bahwa wajib hukumnya Pemerintah Daerah menganggarkan berapa persen dari APBD untuk meningkatkan pariwisata di daerahnya?" jelasnya.

Menurutnya perlu ada pasal yang menekankan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan lima atau sepuluh persen dari APBD untuk pengembangan destinasi wisata yang ada di daerahnya. 

"Selama ini banyak daerah-daerah tertinggal itu, yang destinasi wisatanya sangat cantik, indah. Apalagi itu kalau kepulauan, tapi dananya tidak ada karena tidak masuk dalam prioritas. Nah itu apakah selain kita menunggu dana dari APBN, bisa nggak di dalam pasal nanti kita adakan pasal tertentu?" pungkas Legislator dapil Nusa Tenggara Timur II itu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])