Perkara Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Alex Cokrojoyo Bantah Putusan Hakim Keliru

Nusantaratv.com - 30 September 2021

Alex Cokrojoyo dan kuasa hukum.
Alex Cokrojoyo dan kuasa hukum.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dalam perkara sengketa tanah di Kompleks Jatake, membantah jika putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang keliru. Ini disampaikan guna menampik pernyataan jaksa serta perwakilan keluarga pemilik tanah, Noni terkait hal itu, yang dikutip salah satu media massa. 

Diketahui, majelis hakim memutus bahwa penuntutan terhadap Alex Cokrojoyo dalam sengketa kepemilikan tanah tak bisa dilakukan karena telah kedaluwarsa. Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. 

"Sebab klien kami Alex Cokrojoyo adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jl Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan  Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang (Kompleks Jatake)," ujar kuasa hukum Alex dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dolvianus Nana kepada wartawan, Rabu (29/9/2021). 

Kepemilikan sah ini, kata Dolvianus, sesuai Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 yang dibuat di hadapan H Abu Yusuf, SH Notaris/PPAT di Jakarta, antara Alex dengan Muslimudin Roes Siregar. Muslimudin merupakan penerima kuasa menjual dari pemilik tanah Fenny Kurniawan sesuai Akta Kuasa Menjual Nomor: 128 tanggal 9 Januari 2003. 

Terkait peralihan hak atas tanah tersebut, menurutnya juga telah diuji di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Alex terhadap Muslimudin selaku Tergugat I, Fenny Tergugat II, Jhonson Kurniawan Tergugat III dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai Turut Tergugat. 

"Dan dalam Putusan Perkara: Nomor : 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa klien kami Alex Cokrojoyo adalah pemilik sah atas objek tanah yang terletak di Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan  Pasir Jaya, Kecamatan Jatiwuung, Kota Tangerang (Kompleks Jatake) berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003," jelas Dolvianus. 

Karena Tergugat dan Turut Tergugat telah kalah dalam perkara itu, lanjut Dolvianus, maka Johnson mencari alasan untuk menjerat kliennya dengan membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota Nomor: LP/B/800/VIII/2019/PMJ/Resort Tangerang Kota, tanggal 27 Agustus 2019. 

"Atas dugaan tindakan pidana sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 264 Ayat (2) KUHP yakni menggunakan fotocopy dari fotocopy Akta Kuasa Menjual Nomor : 128, tanggal 9 Januari 2003 sebagai bukti surat di persidangan perkara Nomor : 180/Pdt.Plw/2017/PN.Tng yang diduga palsu," beber Dolvianus. 

"Bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor: 128, tanggal 9 Januari 2003 yang diduga palsu tersebut, juga dipergunakan oleh Pelapor (Jhonson Kurniawan) sebagai bukti surat di dalam perkara Nomor: 180/Pdt.Plw/2017/PN.Tng. Oleh karena itu apabila bicara tentang keadilan maka Jhonson Kurniawan juga harus didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dengan klien kami," imbuhnya.

Adapun Alex kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Karena berkas telah lengkap, perkara dan Alex lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota pada 26 Agustus 2021. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2021 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Kota melakukan penahanan terhadap Alex, lalu diikuti dengan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 September 2021. Hingga akhirnya keluar putusan sela yang bunyinya menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. 

"Kami sependapat dengan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena perkara tersebut telah hapus karena daluwarsa," kata dia. 

Sebab, sambung Dolvianus, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim telah menguraikan secara jelas bahwa korban mengetahui dan merasa dirugikan pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003. Karena yang menjadi dasar pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 31 tanggal 26 Maret 2003, adalah adanya Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 128 tanggal 9 Januari 2003 dari Fenny Kurniawan selaku pemberi kuasa/pemilik tanah kepada Muslimudin Raoes Siregar, selaku penerima kuasa. 

Selain itu, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 juga telah dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Perkara Nomor: 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, lanjut Dolvianus menurut majelis hakim korban telah mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 di hadapan H Abu Yusuf, SH notaris di Jakarta. 

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 79 Ayat (1) maka perkara a quo telah hapus karena daluwarsa menuntut 12 tahun sedangkan perkara a quo telah lebih dari 12 tahun yakni 16 tahun. Oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat dan benar yang mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik," tandas Dolvianus. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])