Perizinan Edar Obat dan Makanan Menjadi Aspek Penting dalam Harmonisasi RUU POM

Nusantaratv.com - 25 Januari 2023

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Dep/nr
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Dep/nr

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Badan Legislasi DPR RI rapat Panitia Kerja Harmonisasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dengan Komisi IX DPR RI, di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Dalam rapat ini perizinan edar obat dan makanan menjadi aspek penting dalam pembahasan. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas berpendapat bahwa khusus obat dan makanan yang paling berhak mengeluarkan izin edar harus Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dia juga mengungkapkan soal perizinan edar obat dan makanan akan ada keterkaitan dengan UU Ciptakerja, maka penting untuk diperhatikan soal sinkronisasi dan harmonisasinya. 

"Soal perizinan berusaha ada keterkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, tapi hampir di semua negara untuk meluluskan satu produk itu butuh waktu yang lama, kalau di Uni Eropa mereka butuh waktu 210 hari untuk satu produk tertentu baru izin edarnya keluar. Kalau di Amerika itu malah lebih lama itu 500 hari," papar Supratman.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menanyakan apakah dalam rancangan undang-undang ini ingin mengambil contoh yang berlaku di Uni Eropa atau Amerika. 

"Apakah kita ingin mencontoh seperti Uni Eropa punya dia sistemnya terpusat. Jadi kalau di negara-negara bagian Amerika itu dia punya hak untuk mengeluarkan, jadi tidak terpusat. Itu salah satu aspek kelembagaan yang perlu kita pikirkan," jelas Supratman.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengungkapkan RUU POM diusulkan akan mengatur pengawasan setelah beredar (post market) terhadap obat dan makanan. Menurutnya pengaturan ini akan menjadi jaminan makanan maupun obat yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Sebab selama ini, pengawasan obat dan makanan pasca beredar dinilai belum maksimal. 

"Selama ini kita ini tidak punya kekuatan dalam hal menjamin yang namanya kesehatan, makanan dan obat yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, kita nggak punya jaminan apapun," kata Nihayatul.

Selain post market, regulasi rokok elektrik atau vape juga akan dibahas di dalam RUU ini. Usul ini pun berasal dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU POM beberapa waktu belakangan. Ninik bilang, persoalan vape masih meresahkan karena belum ada regulasi yang mengatur secara rinci.

 
"Vape akan menjadi PR karena selama ini belum bicara soal vape, dan persoalannya seperti apa. Nah, (dalam vape) salah satunya (ada) zat cairan psikotropika, nah ini yang akan kita diskusikan di POM," jelas Ninik. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])