Peremajaan Pipa PDAM Surabaya Butuhkan Biaya Sekitar Rp2 Triliun

Nusantaratv.com - 25 November 2022

Foto Arsip - Petugas PDAM Surabaya melakukan perbaikan pipa bocor dengan ukuran diameter 450 mm di Jalan Lakarsantri, Kota Surabaya beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-PDAM Surabaya
Foto Arsip - Petugas PDAM Surabaya melakukan perbaikan pipa bocor dengan ukuran diameter 450 mm di Jalan Lakarsantri, Kota Surabaya beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-PDAM Surabaya

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur, memperkirakan peremajaan pipa PDAM yang usianya di atas 30-50 tahun dengan panjang 2.018 kilometer membutuhkan biaya sekitar Rp2 triliun.

"Kalau rata-rata biaya itu kurang lebih Rp1 miliar per kilometer, berarti paling tidak kami membutuhkan Rp2 Triliun untuk mengganti 2.018 kilometer pipa. Itu baru bahas pipa, belum lainnya," kata Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu di Surabaya, Jumat.

Peremajaan pipa tersebut menyusul adanya penyesuaian tarif air PDAM dengan klasterisasi per meter kubiknya pada tahun depan. Klasterisasi ini, kata dia, disesuaikan dengan beberapa kategori, mulai dari segi pendapatan, kawasan perkampungan dan perumahan serta luasan rumah yang teraliri oleh air PDAM.

Sebab, lanjut dia, sejak 17 tahun yang lalu, PDAM Surya Sembada belum melakukan upaya terhadap penyesuaian tarif atau kenaikan tarif air bersih. Padahal, diperlukan pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi untuk mengimplementasikan operasional pelayanan penyediaan air bagi seluruh warga di Kota Pahlawan.

Wisnu mengatakan, PDAM saat ini memiliki 608.000 jumlah pelanggan, dari target 618.000 pelanggan. Serta, memiliki 6.200 kilometer panjang pipa yang membutuhkan pemeliharaan dan peremajaan.

"Kami selalu berkonsultasi dan meminta arahan dari Prof. Joni Hermana selaku Guru Besar Bidang Sanitasi ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) yang sekaligus sebagai Master Bidang Sanitasi. Serta, yang telah disampaikan bahwa PDAM Surya Sembada harus menaikkan tarif, telah selaras dengan SK Gubernur Jatim Nomor 187 Tahun 2021," kata Arief.

Rencana penyesuaian tarif tersebut, lanjut dia, juga berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, yakni Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 187 Tahun 2021, dengan tenggat waktu pada akhir November 2022.

"Terkait dengan angka sudah ada, yakni Rp2.659 per meter kubik (batas bawah) dan angka itu yang menjadi referensi kami. Keputusan akhir siapa yang disubsidi dan berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kapan ditetapkan itu juga hak beliau, karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November ini," ujar dia.

Meski demikian, dia bersama jajarannya terhitung sebagai direksi baru, namun saat melihat kondisi terkini, PDAM Surya Sembada berkomitmen untuk fokus terhadap proyeksi usia teknis dari peralatan produksi.

Sedangkan, untuk air yang diproduksi di pengolahan juga melalui pipa yang sudah tua, menurut Wisnu, ada kemungkinan di bagian dalam pipa terdapat banyak kotoran yang memang seharusnya diganti, sehingga kualitas yang diterima pelanggan terdampak.

"Ini yang kami prioritaskan untuk diganti secara bertahap, makanya tahun ini kami sudah menetapkan 150 kilometer dan kami berusaha untuk konsisten 150 kilometer tiap tahun," kata dia

Arief menjelaskan, bahwa dengan kondisi keuangan atau tarif air bersih yang berlaku saat ini, kemampuan recovery PDAM Surya Sembada, pihaknya hanya mampu memperbaiki 2.000 kilometer panjang pipa dengan maksimal ketahanan 3-4 tahun saja.

"Kalau dari dana sendiri kami harus membiayai penggantian 2.000 kilometer tadi hanya maksimal 3 - 4 tahun saja, untuk pembiayaan dari pihak ketiga pun tidak cukup. (Dengan kenaikan tarif) tentu kami sudah punya perencanaan investasi, paling tidak sampai 5 tahun ke depan untuk menyusun rencana bisnis dan perlu biaya yang tidak sedikit," kata dia.

Lebih lanjut, mengenai hasil evaluasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, PDAM Surya Sembada diminta untuk melakukan penghitungan ulang terhadap prinsip tarif berkeadilan yakni masyarakat mana saja yang pantas untuk mendapatkan subsidi.

"Masih dihitung ulang angkanya berapa. Mudah-mudahan beliau berkenan memutuskan dalam minggu ini. Sebab, kebocoran subsidi di tiap tahun mencapai Rp50 miliar hingga Rp55 miliar," ujar dia.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])