Peradi Jakbar Gelar Webinar Internasional Soal Kualitas Advokat, Otto Hasibuan: Topik Ini Krusial di RI

Nusantaratv.com - 30 Oktober 2021

Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan.
Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Barat (Jakbar) menggelar webinar internasional bertajuk "International Webinar on An International Comparison of Bar Entry Requirements and Conflicts Handling within Three Jurisdictions: California (USA), Australia and the Netherlands", Sabtu (30/10/2021). 

Kegiatan ini dihadiri tiga pembicara internasional, di antaranya Darrell Johnson, Senior Foreign of Counsel, SSEK Legal Consultants, Hilton King, Foreign Legal Consultant, Makarim and Taira S. Law Firm dan Theodoor Bakker, Senior Foreign of Counsel, ABNR. Sebagai pembicara kunci, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan. 

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menjelaskan webinar digelar sebagai wujud komitmen DPC dalam mendukung visi-misi DPN Peradi. 

"Bahwa penyelenggaraan webinar ini, merupakan komitmen Peradi Jakarta Barat sebagai bagian dari DPN Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr.  Otto Hasibuan," ujar Asido.

Juga dalam rangka menerapkan Undang-Undang (UU) Advokat, khususnya dalam hal meningkatkan kualitas advokat di Tanah Air, yang memang sejalan dengan komitmen Otto bersama Peradi. 

"(Peradi) Sebagai organisasi yang lahir dari Undang-Undang Advokat berkomitmen untuk menjalankan amanah Undang-Undang Advokat untuk terus meningkatkan kualitas profesi advokat, serta memberikan sumbangan ilmu bagi para stakeholder, profesi hukum dan masyarakat," kata dia. 

Sementara menurut Otto Hasibuan, persoalan advokat dan keberadaan organisasi advokat sangat penting di Indonesia. Sebab selain tak lagi single bar, sesuai undang-undang, organisasi memiliki peran penting dalam naik-turunnya kualitas advokat. 

"Jadi topik ini memang di Indonesia, sangat krusial, sangat hangat dibicarakan di Indonesia sekarang. Walaupun sebenarnya ini sudah lama di setiap negara. Tapi di Indonesia menjadi pembicaraan hangat sekarang ini, karena akan berkaitan apakah kita akan masih bisa single bar atau multibar," ujar Otto dalam paparannya. 

"Ini masalah yang besar, salah satu penyebab turunnya kualitas advokat Indonesia," imbuhnya. 

Menurut Otto, akibat dari tak berjalannya perintah UU Advokat bahwa organisasi advokat harus single bar, yang dalam hal ini diwujudkan melalui kehadiran Peradi, mutu pengacara Indonesia menjadi turun. Sebab, pasca berlakunya multibar, kini banyak organisasi advokat di luar Peradi dan yang diperintahkan, memiliki kewenangan 'melahirkan' dan mengawasi advokat, tanpa standar yang jelas dan tepat. 

"Jadi banyak sekarang organisasi advokat berdiri bukan untuk coba berhimpun, untung mengelola suara organisasi demi kepentingan advokatnya. Tapi dengan satu, dua, tiga orang mendirikan organisasi advokat, dengan label organisasi advokat mereka bisa cari-cari calon advokat untuk itu didaftarkan, disumpah tanpa ujian, atau ujian yang asal-asalan, dan akhirnya pengadilan tinggi menyumpahnya," jelas Otto. 

"Ini yang membuat persoalan advokat di Indonesia menjadi krusial. Karena mutu advokat menjadi rendah," sambungnya. 

Adapun menurut Darrell Johnson, wadah tunggal advokat juga diberlakukan di negara bagian California. Organisasi ini bernama The State Bar of California.

"Organisasi advokat tunggal ini dibentuk merupakan perpanjangan tangan dari Mahkamah Agung negara bagian California dan memiliki beberapa tugas, termasuk mengawasi profesi hukum dan untuk melindungi kepentingan publik, dengan mengatur penerbitan izin praktik hukum dan mengatur profesi pengacara," ujarnya. 

Hal yang sama juga berlaku di Belanda. Di Negeri Kincir Angin, organisasi advokat menggunakan sistem single bar, yang direpresentasikan oleh berdirinya Nederlandse Orde van Advocaten (NOVA). 

"Di Belanda ada organisasi advokat pusat dan juga organisasi advokat daerah atau organisasi advokat lokal. Organisasi advokat Belanda atau disebut dengan NOVA, adalah organisasi profesional advokat, tunggal dari semua advokat di Belanda," ujar Theo, sapaan Theodoor Bakker. 

"NOVA didirikan berdasarkan Act on advocates, yang berlaku efektif sejak 1952, dan mengatur NOVA dan organisasi advokat lokal. Act on advocates ini menjaga karakter tunggal dan kesatuan dari seluruh organisasi advokat Belanda dan bersifat waktu itu," imbuhnya. 

Sementara di Australia, advokat di negara itu memiliki organisasi bernama Australian Bar Association (ABA). Organisasi ini juga bersifat tunggal, sebagai wadah advokat jenis barrister, atau advokat yang berpraktik di pengadilan. 

"Organisasi advokat yang dibentuk dalam ini adalah untuk barister. Asosiasi pengacara ini bersifat tunggal, yaitu Asosiasi Pengacara Australia atau ABA dimana untuk badan perwakilan barister Australia," ujar Hilton King. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])