Penyuluh Agama Kampanyekan Sertifikasi Halal di Majene

Nusantaratv.com - 19/03/2023 11:51

Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Sulbar menurunkan penyuluh agama untuk mengkampanyekan pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Kabupaten Majene, Sabtu (18/3/2023) ANTARA Foto/ M Faisal Hanapi
Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Sulbar menurunkan penyuluh agama untuk mengkampanyekan pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Kabupaten Majene, Sabtu (18/3/2023) ANTARA Foto/ M Faisal Hanapi

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar) menurunkan penyuluh agama untuk mengkampanyekan pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Kabupaten Majene.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor kemenag Sulbar, Suharli, di Mamuju, Sabtu, mengatakan sebanyak 30 orang penyuluh agama diturunkan untuk kampanyekan pentingnya sertifikat halal di Kabupaten Majene.

Ia mengatakan sertifikasi halal merupakan program unggulan Kementerian Agama agar pelaku usaha memiliki sertifikasi produk halal. Penyuluh agama Kemenag Sulbar tersebut, lanjut dia, mengkampanyekan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha pada dua pasar di Kabupaten Majene

"Majene memiliki pelaku usaha yang cukup banyak, diantaranya yang penjual makanan dan minuman. Mereka melakukan penyembelihan hewan sebagai bahan baku makanan produknya, namun belum bersertifikat," katanya.

Ia meminta kepada penyuluh untuk bekerja secara maksimal mendukung salah satu program sertifikasi halal agar setiap pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di Kabupaten Majene, memiliki sertifikasi halal secepatnya.

"Penyuluh sebagai ujung tombak Kemenag Sulbar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan membantu dan memudahkan melakukan pendataan setiap pelaku usaha yang hendak mensertifikatkan usaha mereka," katanya.

Ia meminta agar setelah melakukan kampanye sertifikasi halal, penyuluh dapat mendata secara lengkap terhadap unsur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal pelaku usaha di Majene.

"Sertifikat halal kepada pelaku usaha akan berlaku gratis sampai tanggal 17 Oktober 2024 sehingga harus dimanfaatkan agar pelaku usaha dapat memiliki sertifikasi halal," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Komentar belum ada.
Otentifikasi

Silahkan login untuk memberi komentar.

Log in