Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi LPEI Ditangkap, DPN Peradi Sambangi Kejagung

Nusantaratv.com - 03 Desember 2021

Tim DPN Peradi usai menyambangi kantor Kejagung RI.
Tim DPN Peradi usai menyambangi kantor Kejagung RI.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Advokat berinisial DDW ditangkap petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat berada di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2021) malam. DDW ditangkap terkait perannya sebagai pengacara tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Sebagai kuasa hukum, ia dianggap mempengaruhi dan mengajak para saksi yang telah menjadi tersangka itu, untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mempertanyakan penangkapan dan penahanan DDW.

Dipimpin Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Hendrik Jehaman, mereka mendatangi kantor Kejagung RI guna meminta penjelasan secara langsung apa yang menjadi dasar penangkapan tersangka DDW. Turut hadir Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi Antoni Silo, Jumadin Sidabutar serta Marlas Hutasoit dari Bidang Pembelaan Profesi DPN Peradi.

"Kami hari ini baru datang tadi dalam rangka melaksanakan tugas DPN Peradi seperti apa yang diamanatkan Ketum Prof Otto Hasibuan, hari ini kami laksanakan agenda kita hari ini adalah audiensi dengan penyidik," ujar Hendrik kepada wartawan, usai pertemuan dengan pihak Kejaksaan, Jumat (3/12/2021).

Menurut Hendrik, pihaknya diterima dengan baik oleh Kasubdit Tipikor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam kesempatan itu. Meski demikian, pihaknya yang merupakan tim kuasa hukum DDW dari DPN Peradi, tak bisa bertemu dengan advokat itu.

"Untuk minta ketemu dengan rekan advokat DDW, namun pada hari ini hari jumat, dan jadwal jenguk bertemu adalah hari senin kita diberi kesempatan hari senin bertemu," jelasnya.

Adapun sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, DDW telah dipanggil sebagai saksi yaitu tanggal 26 November 2021, namun tidak menghadiri panggilan. Sehingga tim penyidik memanggil sekali lagi pada 30 November, namun ia tak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan, dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.

Sementara menurut Antoni, kehadiran mereka dalam rangka mencari informasi terkait penangkapan DDW, sehingga berita yang telah beredar yang disampaikan pihak Kejaksaan menjadi seimbang. 

Kepada mereka, kata Antoni, pihak Kejagung memastikan bahwa proses hukum terhadap DDW memiliki dasar yang kuat.

"Kita harus bertanya apa yang terjadi sebenarnya? Kenapa sampai ada peristiwa penangkapan? Kami sudah ditunjuk Prof Otto sebagaimana diterangkan Waketum dengan tim penasihat hukum tugas kami pertama tadi adalah melakukan koordinasi dan komunikasi," ujarnya.

"Kami paham betul penyidik tidak akan memberi tahu tapi dia (pihak Kejaksaan) meyakinkan kita pasti ada (unsur pidana dari proses hukum DDW), 'kami tahu bahwa advokat itu sejawat kami sama dengan penegak hukum tapi kalau tidak ada yang di luar koridor kami tidak akan melakukan penjemputan ini itu keterangan mereka'," beber Antoni.

Pihak Kejagung pun berjanji akan membuktikan secepatnya ucapan mereka di pengadilan.

"Kami coba tanya 'apa sih boleh nggak dibocorin agar kami cukup yakin', karena menurut hemat kami kan penyidikannnya (tersangka kasus LPEI) terus berjalan nggak terhalangi, menurut mereka jadi terhalang. Tapi misteri itu akan dibuka di pengadilan mereka berjanji akan cepat melimpahkan," papar Antoni.

"Dan tentu saja sebagai penasihat hukum, karena kami belum bertemu rekan DDW hari ini kan bisa kita akan melakukan prapid (pra peradilan) atau penangguhan penahanan nanti tergantung komunikasi kita dengan keluarga dan rekan DDW," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini dengan menerjunkan Tim Pembela Profesi dan Komisi Pengawas. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana sebenarnya duduk perkara tersebut.

"Kedua tim tersebut sudah diterjunkan untuk mengetahui duduk perkara yang membelit tersangka DDW," ujar Otto, Kamis (2/12/2021).

Otto mengungkapkan, DDW sebelumnya sudah meminta perlindungan hukum kepada DPN Peradi. Tapi, tak lama kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi kita masih menunggu bagaimana sebenarnya duduk kasus perkara ini secara jelas hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah siapkan Tim Pembela Profesi dalam kasus ini," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])