Peneliti: Penuhi Hak Kesehatan Lewat Kebijakan Rokok Elektrik Terpadu

Nusantaratv.com - 25 November 2022

Ilustrasi seorang pemakai rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan cara pemakaian roko elektrik di pusat penjualan rokok elektrik. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi seorang pemakai rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan cara pemakaian roko elektrik di pusat penjualan rokok elektrik. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Peneliti Hak Asasi Manusia Asep Mulyana mendorong pemerintah untuk membuat kerangka kebijakan rokok elektrik yang terpadu untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan dan kesehatan publik.

“Dalam perspektif HAM, terdapat hak atas kesehatan yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara dan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM,” katanya dalam konferensi pers daring mengenai peredaran produk tembakau yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Asep menjelaskan dalam perspektif hak ekosob, negara harus aktif mengerahkan seluruh sumber daya untuk menciptakan sistem kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan warga termasuk mengadopsi seluruh langkah legislatif, administrasi dan anggaran yang layak.

“Dalam konteks rokok elektrik, negara wajib menyusun kerangka kebijakan dan regulasi untuk tujuan utama yaitu pencapaian hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau,” ucapnya

Untuk mencapai tujuan pemenuhan hak tersebut, lanjutnya, kerangka regulasi rokok elektrik mencakup berbagai hal. Pertama, kontrol negara terhadap produksi dan kandungan rokok elektrik lewat peringatan kesehatan bergambar pada rokok elektrik.

Kedua, pengawasan yang ketat untuk mengontrol distribusi dengan pelarangan atau minimal pembatasan iklan, promosi dan sponsor. Lalu kerangka regulasi untuk membatasi konsumsi seperti memasukkan rokok elektrik sebagai produk yang turut di atur dalam peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tiap kota/kabupaten di Indonesia.

“Yang terakhir kewajiban perusahaan untuk menjauhkan dampak negatif akibat aktivitas mereka terhadap hak atas kesehatan,” tuturnya.

Asep berpendapat bahwa perusahaan rokok elektrik harus bertanggung jawab jika masyarakat mendapatkan dampak negatif dari produk yang dihasilkannya serta turut mencegah atau mengurangi dampak langsung terhadap hak atas kesehatan akibat operasi, produk dan layanan bisnis yang dilakukan.

Lebih lanjut Asep menilai regulasi tentang rokok elektrik masih lemah. Padahal, serbuan produk disertai narasi iklan dan sponsorship itu kuat sehingga pertumbuhannya tinggi. "Di Indonesia, jumlah pemakai rokok elektrik meningkat signifikan dan mencapai 2,2 juta jiwa," katanya.

Para generasi muda atau generasi Z pun menjadi target utama dari pasar rokok elektrik yang mana berjumlah 74,93 juta. Narasi rokok elektrik sebagai gaya hidup baru dan modern pada akhirnya meningkatkan prevalensi rokok elektrik.

“Butuh kerangka kebijakan mengenai rokok elektrik yang terpadu dan mencakup seluruh pemenuhan kebutuhan hak atas kesehatan dengan standar tertinggi yang dapat dijangkau,” ucap dia.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])