Pemkot Batam Perkuat Pemahaman Sekolah Terkait Pengelolaan Dana BOS

Nusantaratv.com - 25 November 2022

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan (ANTARA/Jessica)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan (ANTARA/Jessica)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau memperkuat pemahaman sekolah di daerah terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang pertama kepala sekolah kemudian bendahara yang ini kami bekali, kami berikan kekuatan pemahaman terkait pengelolaan dana BOS jangan sampai disalahgunakan sehingga nanti akan ada hubungan dengan hukum," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan di Batam, Jumat

Pihaknya juga melakukan pembinaan secara keliling sekolah-sekolah di daerah setempat sebagai langkah antisipasi

"Kemarin kami roadshow ke masing-masing kecamatan, kemudian dua hari yang lalu di tingkat SMP kami berikan informasi yang sama. Artinya pengelolaan dana BOS ini adalah uang negara, sepersen pun harus dipertanggungjawabkan dan ini jangan sampai kepala sekolah dan bendahara, juga guru harus tersangkut kasus hukum," katanya.

Ia menyampaikan dana BOS tahun 2022 di Kota Batam pada tingkat SD sekitar Rp90 miliar, baik sekolah negeri maupun swasta, sedangkan tingkat SMP dan SMA sekitar Rp100 miliar.

"Kalau dana BOS kami hanya dapat rekapan saja. Dari kementerian itu langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah. Angka pastinya tidak ingat apalagi 2023," ujar Hendri.

Transformasi pengelolaan dana BOS yang dilakukan sejak tahun 2020 melalui Merdeka Belajar Episode Ketiga membuat pemanfaatan bantuan menjadi lebih fleksibel dan berkeadilan.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sutanto menjelaskan bahwa transformasi pengelolaan dana BOS mencakup perubahan empat mekanisme.

"Yaitu penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah, penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel untuk sekolah, nilai satuan dana BOS meningkat, serta pelaporan dana BOS lebih transparan dan akuntabel," katanya.

Kebijakan mengenai pengelolaan dana BOS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])