Pemerintah-OJK Didorong Segera Bentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis Tangani Kasus Asuransi

Nusantaratv.com - 25 Desember 2021

Ilustrasi kampanye mari berasuransi/ist
Ilustrasi kampanye mari berasuransi/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Pelaku industri asuransi menyerukan pentingnya tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di dalam negeri. Pasalnya, saat ini banyak muncul aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar dalam praktik jasa asuransi.

Menurut Pengawas dan Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak perlu didorong adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Langkah ini untuk mendorong minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi. 

“LPPP juga dapat mengembalikan citra perusahaan asuransi, mengingat akhir-akhir ini makin banyak permasalahan yang terjadi di sejumlah perusahaan,“  ujar Kornelius. 

Kornelius menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lembaga tersebut sudah harus dibangun. Sebab, UU mengamanatkan lembaga tersebut harus sudah ada paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Muhammad Ridwan menyambut baik usulan pembentukan lembaga tersebut. Dikatakan, lembaga tersebut sedang dalam proses penggodokan. 

Pihaknya juga telah mengajak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk merumuskan desain lembaga ini. Ia berharap, adanya lembaga ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat agar mau membeli produk-produk asuransi.

"Kami sedang mendesain bagaimana nanti bentuk lembaganya, apakah kemudian dia nanti akan melekat di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atau kemudian menjadi lembaga yang mirip dengan LPS," ucapnya, mengutip kontanid.

Baca juga: Karena Hal Ini, Keluarga Vanessa Angel dan Suaminya Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja  

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, salah satu aspek yang harus ditekankan dalam industri asuransi ke depan adalah perihal penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. 

Permasalahan-permasalahan yang sering terjadi terutama di beberapa perusahaan asuransi besar, sambung Ahmad Nasrullah adalah terkait dengan tata kelola yang kurang baik. 

Hal senada disampaikan Wakil Ketua BPKN RI, M Mufti Mubarok. Ditegaskan, pembenahan industri asuransi memang perlu dilakukan karena jumlah pengaduan konsumen asuransi yang diterima pihaknya cukup banyak. 

Ia mengungkapkan pada 2021 BPKN telah menerima sebanyak 2.152 pengaduan. Mufti menyebut, empat persoalan yang menjadi catatan BPKN selama 2021 meliputi penolakan klaim, misleading produk, pailit, dan gagal bayar.

"Jumlah konsumen yang mengadu ke kami luar biasa banyak. Kami menyebut berkah atau bencana. Rabu, kami terima rekor MURI mendapat aduan terbanyak di bidang asuransi," ungkapnya.

Direktur Teknis IFG Rianto Ahmad menekankan perlunya manajemen risiko diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan, guna mendorong iklim industri asuransi yang sehat. Ia berharap, upaya manajemen risiko ini menjadi bagian dari budaya perusahaan. 

Tak hanya itu, dalam pembenahan tata kelola industri ini juga dirinya mendorong peranan aktuaris. Rianto menyebutkan, IFG telah merekrut banyak tenaga-tenaga aktuaris untuk ditempatkan di anak-anak usaha.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])