Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 Se-RI Saat Nataru

Nusantaratv.com - 18 November 2021

Ilustrasi PPKM. (Net)
Ilustrasi PPKM. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Tanah Air kala masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Ini membuat beberapa kegiatan masyarakat di ruang publik kembali diperketat.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021).

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," imbuhnya.

PPKM level 3 se-Indonesia berlangsung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. Sejumlah aktivitas masyarakat di ruang publik mulai dari beribadah hingga makan, akan dibatasi kembali. 

"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," demikian bunyi keterangan dari Kemenko PMK.

Seiring dengan itu, Kemendagri bakal menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru untuk penerapan PPKM level 3 se-Indonesia saat Natal dan tahun baru. Peraturan persis pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 tentunya akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.

Meski begitu, bila merujuk pada Inmendagri yang berlaku saat ini, ada sejumlah aturan ketat saat PPKM level 3. Inmendagri yang berlaku saat ini untuk wilayah Jawa-Bali adalah Inmendagri 60/2021.

Berikut aturan PPKM level 3 merujuk pada Inmendagri No 60/2021:

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%, kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

2. Perkantoran non esensial WFO maksimal 25% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan pasar rakyat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%

4. Kegiatan Dine in:
- warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50%
- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

5. Mall buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak dilarang masuk dan tempat bermain anak dan tempat hiburan ditutup.

6. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak dilarang masuk.

7. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan dine in dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

8. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50%.

9. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

10. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

11. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])