Pemerintah Bakal Umumkan Peserta CPNS Curang!

Nusantaratv.com - 02 November 2021

Peserta tes CPNS. (Net)
Peserta tes CPNS. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menyebut peserta yang ketahuan curang dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS bakal didiskualifikasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Suharmen juga mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan peserta SKD CPNS yang melakukan kecurangan akan masuk blacklist alias daftar hitam dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sudah identifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan, informasi ini sudah sampai ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan tentu sesuai Permenpan-RB, instansi wajib untuk mengumumkan siapa yang akan didiskualifikasi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).

"Terkait blacklist seumur hidup, saya sependapat dengan ini, tapi tergantung pada regulasi Panselnas," imbuhnya. 

Menurutnya, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur daftar hitam dalam seleksi CPNS. Aturan mengenai blacklist baru ditujukan untuk peserta yang lulus seleksi CPNS namun mengundurkan diri. Peserta ini menjadi daftar hitam selama satu tahun dan tak bisa mendaftar kembali sebagai CPNS.

Kendati demikian, Suherman menilai hukuman berupa blacklist ini bisa jadi tepat sebab peserta sudah melakukan pelanggaran berat berupa menerobos sistem yang disiapkan oleh pemerintah.

"Aturannya memang belum ada, tapi bukan berarti tidak bisa terjadi. Kasus (kecurangan) ini akan ada pengaturan lebih lanjut dari Panselnas karena ini adalah upaya orang lain menerobos sistem yang disiapkan pemerintah," jelasnya. 

Sementara diketahui soal SKD baik SKB CPNS merupakan rahasia negara. Suherman mengatakan orang yang bukan berkepentingan namun membuka atau menyebarkan soal SKD atau SKB perlu mendapat sanksi sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

"Kalau kemudian ini sistem [soal] dibuka pada pihak yang tidak bertanggung jawab, maka ada kesalahan yang dipikul, yang bersangkutan membuka soal yang masuk dalam kategori rahasia negara," kata Suharmen.

Sebelumnya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, kecurangan dalam SKD tersebut merupakan modus terbaru yang memanfaatkan teknologi yakni remote access.

Peserta diduga mencoba merusak sistem seleksi CASN nasional dibuktikan dengan hasil audit trail pada aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan tes.

Modus remote access ini memungkinkan seseorang berada di lokasi berbeda mengakses komputer yang digunakan peserta saat tes berlangsung. Orang tersebut kemudian membantu peserta untuk menyelesaikan soal-soal ujian SKD.

Panselnas masih melakukan audit lebih lanjut untuk menemukan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan kecurangan ini.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])