Bengkulu, Nusantaratv.com-Pelaku rudapaksa MM (22) yang tengah menjalani penahanan menikahi korbannya.
Prosesi ijab kabul digelar di Mushola Miftahul Jannah Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, Selasa (18/1/2022). Pelaku yang kini berstatus tersangka memberikan uang mahar kepada mempelai perempuan sebesar Rp10 ribu. Mempelai perempuan itu tidak lain korban tersangka MM.
Akad nikah dihadiri keluarga kedua mempelai dan perwakilan dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
"Iya, dia (memperlai perempuan) korban yang dilaporkan orangtuanya sehingga diproses," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, mengutip okezonecom.
Baca juga: Sadis! Dituduh Curi Sawit, Janda Diperkosa 2 Sekuriti dengan Tangan Diborgol
Sudarno mengungkapkan sebelum melangsungkan akad nikah, pihak keluarga mempelai pria dan perempuan telah mengajukan permohonan untuk melangsungkan ijab dan qabul. Polres Mukomuko memberikan izin dan fasilitas terhadap tersangka untuk melangsungkan akad nikah tersebut di Mushola Polres Mukomuko.
Sudarno menambahkan prosesi akad nikah kedua mempelai berlangsung lancar dan disaksikan langsung para saksi serta mendapatkan pengawalan dari personel PPA dan Sie Propam Polres Mukomuko.
"Akad nikah kedua mempelai berlangsung pada pagi tadi, sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka merupakan tahanan Polres yang ditangkap atas dasar laporan dugaan rudapaksa yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Mukomuko, sekira 2 minggu lalu," terang Sudarno.