Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan, Nia Daniaty Jadi Penjamin

Nusantaratv.com - 12 November 2021

Nia Daniaty dan Olivia Nathania (net)
Nia Daniaty dan Olivia Nathania (net)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Rasa cinta kepada putrinya Olivia Nathania, membuat penyanyi senior Nia Daniaty harus rela menjadi penjamin Oi sapaan Olivia Nathania yang baru saja mengajukan penangguhan penahanan.

Oi lewat kuasa hukumnya diketahui baru saja mengajukan penangguhan penahanan pasca dirinya ditahan dalam kasus dugaan penipuan rekruitmen CPNS.

Hal tersebut diungkap oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania.

"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orangtua bahwa Oi nggak melarikan diri," kata Susanti, mengutip Suara.com.

Susanti mengatakan, ada pula pertimbangan lain dalam pengajuan penahanan itu di antaranya terkait kondisi fisik dan psikis Olivia Nathania yang membutuhkan pengobatan. Alasan lainnya disebutkan Oi kooperatif selama pemeriksaan. 

"Kondisi kesehatan dia (Olivia) kurang psikis dalam pengobatan, berobat ke rumah sakit tapi pasti ada pertimbanganlah," ucapnya. "Alasannya dia akan kooperatif," katanya menambahkan.

Olivia Nathania resmi ditahan polisi atas kasus bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Diperiksa selama 10 jam, Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20.20 WIB.

Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.   

Dari gedung Ditreskrimum, istri Rafly N Tilaar itu didampingi kuasa hukumnya menuju ruangan kesehatan Biddokes kesehatan.   

Olivia Nathania terus menundukkan kepalanya tanpa mengucapkan sepatah katapun. Ia juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya .

Olivia Nathania mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.

Olivia Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.    

Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.   
   

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])