Nusantaratv.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), terutama dengan meningkatkan tata kelola dan transparansi pasar modal guna menjaga kepercayaan investor global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, langkah tersebut merupakan respons langsung atas hasil konsultasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait free float saham Indonesia, yang dinilai telah memengaruhi persepsi investor dan arus modal asing ke pasar domestik.
Sebelumnya, MSCI merilis hasil konsultasi free float yang menyoroti kekhawatiran investor global terhadap keterbukaan struktur kepemilikan saham di Indonesia, meskipun terdapat perbaikan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Demi mengakomodasi masukan MSCI, OJK bersama lembaga pengatur pasar modal (SRO) lainnya berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi pasar modal dalam negeri.
Menurut Mahendra, masukan tersebut adalah bukti keseriusan MSCI untuk mempertahankan saham-saham Indonesia di MSCI Emerging Markets Index.
"Ini adalah bagian dari komitmen yang lebih baik, berintegritas, dan meningkatkan transparansi," ujar Mahendra dalam konferensi pers, Kamis (29/1/2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (Foto: Dok/Istimewa)
Lebih lanjut, dia kemudian membeberkan upaya-upaya perbaikan tersebut. Pertama, BEI telah memublikasikan data kepemilikan saham secara lebih komprehensif melalui laman resminya.
Dalam publikasi tersebut, BEI mengecualikan investor kategori korporasi dan others (lainnya) dalam perhitungan free float, serta merinci kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori.
"Yang sudah dipublikasikan saat ini sedang dipelajari oleh MSCI, apakah sesuai dengan yang dibutuhkan mereka," imbuh Mahendra.
Kedua, SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan mengenai batas minimal porsi saham publik yang diperdagangkan (free float) sebesar 15 persen dalam waktu dekat.
Selain itu, OJK juga akan menerapkan kebijakan exit policy bagi emiten atau perusahaan tercatat yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
"Untuk melakukan hal tadi, maka kami juga melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait," tukas Mahendra.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh