Nusantaratv.com- Polda Kalimatan Timur tetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, ada 24 perkara karhutla dengan luas area terbakar lebih dari 5.000 hektare yang ditangani Polda Kaltim hingga 26 Oktober 2026.
Demikian Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Tedy Sopandi sebagaimana tayangan NTV Today, Rabu (28/10/2026).
“Jadi rekap gakum karhutla di IKN sampai dengan 26 Oktober 2026 jumlah kasus 24, luas 5.031,025. Sementara tersangka tiga orang, perkembangan kasusnya dalam lidik 21, sidik 1, dan pada proses tahap kesatu adalah dua perkara,” kata Tedy.
Baca Juga: Menhut: Pemerintah Hadir dan Bertanggung Jawab Tangani Karhutla
Saat ini, kebakaran di kawasan di IKN masih menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dan lingkungan.
Namun demikian aparat terus melakukan penanganan serta penegakan hukum untuk mengungkap penyebab kebakaran hingga penindakan untuk pihak yang terbukti harus bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Polda Kalimatan Timur tetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan di IKN, Anda dapat menyimak tayangan ini.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh