Nusantaratv.com-Sejak diberlakukannya tilang elektronik oleh pihak kepolisian, banyak masyarakat menghindari penilangan dengan menutup sebagian plat nomornya. Merespon hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut hal ini tidak mempengaruhi tilang karena kamera yang dilengkapi teknologi face recognition (pengenal wajah).
Diketahui, kepolisian resmi memberhentikan tilang manual pada akhir Januari 2025 lalu. Penilangan telah ditransformasikan menggunakan tilang online melalui kamera ETLE baik itu CCTV dan juga mobile melalui mobil pihak kepolisian.
Akan tetapi terjadi fenomena baru-baru ini di mana banyaknya pengendara khususnya roda dua yang berusaha mengakali dan menghindari proses penilangan secara online. Baik itu dengan cara ditutup dengan menggunakan stiker, masker ataupun juga dibengkokan plat nomornya sampai dengan dilepas dan dibalik pemasangan plat nomornya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa ETLE ataupun Electronic Traffic Law Enforcement adalah sebuah konsep penegakan hukum berbasis teknologi yang diharapkan bahwa konsep ini memutus mata rantai ataupun pola-pola yang dulu lazim kita kenal dengan adanya transaksional negosiasi antara pelanggar dengan petugas dan lain sebagainya.
Baca juga: NTV Morning: Korlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang ETLE Via WhatsApp, Kenapa?
"Nah, dengan konsep etle ini artinya teknologi yang akan meng-capture setiap pelanggaran yang terjadi di jalan raya yang oleh karena itu langsung ditindaklanjuti dengan ada sanksi yang di dalamnya melalui pemberitahuan yang saat ini telah kami kembangkan bahwa semua ataupun setiap perilaku pengendara akan tercapture oleh ETLE itu sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Prime.
"Ini juga informasi untuk masyarakat Jakarta. Saat ini ETLE yang tersebar di Jakarta telah dilengkapi dengan FR (Face Recognition). Jadi kita akan bisa tahu walaupun nanti mereka tertutup plat nomornya, kita akan bisa tahu hasil capturean itu sesungguhnya siapa masyarakat yang melanggar," imbuhnya.
Perlu diketahui meski telah bertransformasi ke penilangan online, namun tilang manual masih berlaku khusus untuk pelanggaran-pelanggaran yang dinilai berat dan membahayakan masyarakat banyak.