NTV Prime: Putusan MA soal Suket Gibran, Lalu Apa? Prof. Juanda: Landasan Hukum Wapres Gibran Sudah Rapuh

NTV Prime: Putusan MA soal Suket Gibran, Lalu Apa? Prof. Juanda: Landasan Hukum Wapres Gibran Sudah Rapuh

Nusantaratv.com - 01 November 2026

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Juanda dalam program "NTV Prime" yang tayang di Nusantara TV, Sabtu (31/10/2026).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Juanda dalam program "NTV Prime" yang tayang di Nusantara TV, Sabtu (31/10/2026).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sejumlah pakar hukum saat ini mendesak DPR RI untuk menindaklanjuti implikasi pembatalan surat keterangan (suket) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap persyaratan jabatan Wakil Presiden (Wapres).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Juanda, mengatakan bahwa putusan MA harus menjadi pedoman dalam menjalankan prinsip negara hukum. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif hukum, bukan kepentingan politik.

"Sejak awal, dalam konteks prinsip hukum, saya tidak masuk dalam ranah politik. Sebagai seorang pakar hukum tata negara, ketika hukum sudah diikuti melalui keputusan MA, tentu prinsip negara hukum harus dikedepankan dan dipedomani. Bukan saya ikut-ikutan, tetapi bagaimana seharusnya hukum itu dijalankan," ujar Ptof Juanda dalam program "NTV Prime" yang tayang di Nusantara TV, Sabtu (31/10/2026).

Dia menegaskan, putusan MA tersebut bersifat erga omnes, sehingga berlaku dan mengikat semua pihak, termasuk lembaga negara.

"Tapi menurut saya, putusan ini bersifat erga omnes. Jadi, berlaku untuk semua orang dan mengikat semua orang, termasuk lembaga," katanya.

Prof. Juanda menjelaskan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada prinsipnya harus dilaksanakan. Terlebih, putusan MA tidak lagi memiliki upaya hukum biasa, meskipun secara teoritis masih terdapat upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

"Esensi dari putusan yang inkrah seperti ini, apalagi Mahkamah Agung, sepanjang tidak ada upaya hukum lagi, kecuali secara teoritis dan yuridis ada yang namanya upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali," jelasnya.

Menurut Juanda, selama belum ada upaya hukum luar biasa yang ditempuh, putusan tersebut tetap berlaku. Selanjutnya, masyarakat dapat mendorong agar implikasi putusan itu ditindaklanjuti melalui jalur politik.

Namun, tindak lanjut tersebut bergantung pada respons DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan politik.

"Sepanjang itu belum dilakukan dan tidak ada upaya hukum, maka ini berlaku. Tinggal keberlakuan ini mau didorong, misalnya ke ranah politik. Itu bisa saja, karena merupakan hak setiap orang dan hak warga negara," ungkapnya.

Dia menilai, respons DPR terhadap persoalan tersebut tidak mudah diprediksi karena terdapat berbagai kepentingan politik di dalamnya.

"Karena di situ memiliki banyak kepentingan. Tembok tinggi dan tebal politik itu kadang-kadang mengalahkan prinsip dan norma hukum," tuturnya.

Meski demikian, Prof Juanda mengaku tidak sependapat jika kepentingan politik mengesampingkan prinsip hukum. Dia mendorong seluruh pihak, termasuk pejabat negara, untuk menaati aturan dan menghormati putusan pengadilan.

"Walaupun saya tidak setuju seperti itu, sebagai orang hukum dan pakar hukum, saya selalu mendorong, marilah kita berpemerintahan yang baik dan menjadi warga negara yang baik, untuk taat dan tunduk pada aturan. Apalagi putusan ini merupakan bagian dari implementasi prinsip negara hukum dan itu harus diakui," tegasnya.

Prof. Juanda juga menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, harus tunduk pada konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Setiap orang yang menyatakan dirinya sebagai warga negara yang baik dan pejabat yang benar berdasarkan konstitusi kita, harus mengikuti aturan. Jadi, bukan masalah ikut-ikutan. Itulah yang menurut saya perlu kita kawal," katanya.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menilai putusan MA tersebut berdampak pada landasan hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabumingraka. Pasalnya, menurut dia, Gibran sebelumnya menggunakan surat keterangan tersebut dalam proses pencalonan.

"Memang menurut saya, dengan putusan ini, Mas Gibran, karena dulu dia masuk melalui surat keterangan itu, tangga hukum dan landasan hukum dia untuk menjadi wapres sudah rapuh," ujar Juanda.

Dia menambahkan, kondisi tersebut membuat legitimasi hukum Gibran sebagai Wakil Presiden perlu dipersoalkan. Meski demikian, Juanda menegaskan bahwa hal itu tidak serta-merta membuat jabatan Wakil Presiden menjadi kosong.

"Sehingga dia tidak memiliki legitimasi hukum lagi. Tetapi bukan berarti dia itu tidak jadi wapres. Untuk memberhentikan wapres harus berdasarkan mekanisme konstitusi yang berlaku," jelasnya.

Prof. Juanda menyebut, pemberhentian Wakil Presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Namun, proses tersebut juga melibatkan dinamika politik.

"Bagaimana bisa menggunakan Pasal 7A dan 7B? Ini proses politik lagi," katanya.

Di sisi lain, dia berpandangan bahwa Gibran memiliki hak untuk mengambil keputusan secara pribadi, termasuk kemungkinan mengundurkan diri jika merasa tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kecuali memang ada keinginan untuk, katakanlah dengan legowo dan negarawan, Mas Gibran mengatakan, 'Wah, saya memang tidak lagi memiliki landasan dasar hukum dan tangga hukum lagi,' maka dia mundur. Itu haknya Mas Gibran," ungkapnya.

Prof. Juanda menegaskan, dirinya hanya dapat mendorong dan mengimbau agar persoalan tersebut disikapi sesuai prinsip negara hukum. Keputusan untuk mengundurkan diri tetap menjadi hak Gibran.

"Kita hanya bisa mengatakan, mendorong, mengimbau. Tapi hak itu tentu ada di Mas Gibran. Saya kira kita juga tidak boleh memaksa. Yang bisa dilakukan adalah melalui proses hukum yang benar berdasarkan konstitusi. Saya kira itu yang harus kita pedomani," tukasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close