Nusantaratv.com - Bermodal seragam dan mengaku berpangkat Briptu, seorang pria polisi gadungan nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang, Jawa Barat, saat hendak melakukan transaksi.
Untuk meyakinkan calon pembeli, pelaku bahkan memamerkan foto dirinya mengenakan seragam polisi dan mengaku bertugas di Polres Majalengka.
Satresnarkoba Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu berinisial TGH.
Pria tersebut ditangkap di pinggir Jalan Bandung-Cirebon saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan paket sabu lainnya yang disembunyikan dengan cara ditempel di pekarangan sebuah rumah serta disimpan di dalam kamar.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengungkapkan, tersangka sengaja mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Majalengka untuk meyakinkan calon pembeli dan memperlancar transaksi narkoba.
Bahkan, tersangka menggunakan foto dirinya mengenakan seragam kepolisian yang diduga diperoleh dengan cara membeli secara daring atau online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah menjalankan aksi peredaran narkoba ini selama kurang lebih enam bulan.
"Kasus narkotika jenis sabu di mana tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu, kepada orang-orang dia mengaku sebagai anggota polisi sehingga si pembeli merasa aman dan dalam melakukan transaksi juga dia memiliki foto dengan menggunakan seragam polisi," ujar Kapolres Sumedang dalam program "NTV Crime" yang tayang di Nusantara TV, Selasa (3/11/2026).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 4,69 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri jaringan peredaran dan identitas para pembeli.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh