Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di sejumlah kawasan wisata. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (17/9/2021).
"Gage di tempat wisata hanya berlaku mulai Jumat-Minggu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/9/2021).
Ganjil genap berlaku di dua kawasan wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Kebijakan ini dimulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Guna mengefektifkan regulasi ini, pos pengendalian didirikan. Masing-masing kawasan wisata, dibagi menjadi dua pos pengendalian. Untuk di Taman Impian Jaya Ancol terdapat pos pengendalian di depan jalan masuk gerbang barat dan pintu masuk gerbang timur.
Sementara pos pengendalian di TMII, berada di depan pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung.
"Semuanya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021," tandasnya.