MPR Tak Pernah Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Nusantaratv.com - 22 Maret 2021

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI.
Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI.

Penulis: Mochammad Rizki

Jakarta, Nusantaratv.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo atau Bamsoet memastikan tak ada pembahasan apa pun di internal MPR untuk memperpanjang batas masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Ia mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode ini.

"Presiden Joko Widodo juga sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2021.

Bamsoet mengatakan, ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945, yakni presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet.

Bamsoet juga menjelaskan, pemilihan masa jabatan presiden maksimal dua periode sudah memuat pertimbangan yang matang. Ia mengatakan ini sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal sebagai leluhur demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

Menurut mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini, pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Ini juga demi memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik.

"Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," ucap dia.

Bamsoet pun mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai, kata dia, isu itu digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa semata.

Ia mengatakan stabilitas politik yang kini terjaga dengan baik merupakan kunci kesuksesan pembangunan. "Jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," kata dia.

Isu perpanjangan batas masa jabatan presiden sebelumnya dilontarkan oleh politikus senior Amien Rais. Dia menuding upaya tersebut tengah dilakukan rezim pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Amien menyebut rezim pemerintahan akan mengambil langkah meminta sidang istimewa MPR untuk menyetujui amandemen UUD 1945. Namun, menurut Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden. "Kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])