MKD DPR Laksanakan Fungsi Sosialisasi TNKB di Kabupaten Bogor

Nusantaratv.com - 26 November 2022

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Bogor pada tanggal 24 November 2022. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, khususnya dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Kabupaten Bogor. 

Sebagai lembaga yang memang selama ini banyak bersentuhan dengan kerja-kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, MKD DPR RI memandang pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan DPRD merupakan sumber terbaik dalam memberi sumbangsih dan kontribusi pemikiran serta gagasan demi kelancaran kinerja MKD DPR RI di masa yang akan datang.  

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun dalam Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Atas dasar amanat itulah, kami selaku Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI bermaksud membangun kerja sama yang sinergis serta menjalin komunikasi yang baik dengan Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan DPRD. Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI serta kinerja Anggota DPR RI sebagai Wakil Rakyat,” ungkap Adang, Kamis (24/11/2022).

Di samping itu, kunjungan ini juga bertujuan melakukan Sosialisasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Anggota DPR RI. Keprotokolan penggunaan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI tersebut telah diatur dalam dalam pasal 205 Ayat (3) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR menyebutkan tanda kendaraan bermotor dengan nomor khusus” yang notabene adalah TNKB Khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. 

“TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, juga akan mendukung Program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Kewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) dalam lalu lintas berlaku pula bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

TNKB Khusus dimaksud juga akan meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilakukan penerapan sanksi hukum.  

 “Penerimaan Hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja. Dengan adanya Hak Protokoler seperti TNKB Khusus diharapkan Pimpinan dan Anggota DPR RI akan lebih meningkatkan kinerja dan tanggung jawabnya,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])