MK Minta Jokowi Umumkan Nasib Pandemi Paling Lambat Akhir 2021

Nusantaratv.com - 29 Oktober 2021

Gedung MK. (Antara)
Gedung MK. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah harus mengumumkan status pandemi Covid-19 pada akhir tahun 2021 sejak status tersebut dibuat. Bila status pandemi dilanjutkan, anggaran Covid sesuai  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona, harus dengan persetujuan DPR.

"Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (28/10/2021).

"Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," lanjut Anwar

Di samping itu, MK me-review Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2/2020, sehingga bunyi Pasal tersebut menjadi:

Pasal 27

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MK juga me-review Pasal 27 ayat 3 menjadi:

Sebelum review:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Usai di-review MK:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kuasa pemohon judicial review, Violla Reininda, menyatakan pemerintah harus mengikuti putusan MK, yaitu pertama menentukan dan mengumumkan kepastian status pandemi Covid-19 diperpanjang atau berakhir di akhir tahun ini.

"Menerapkan putusan MK dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2022, terkhusus tentang pembahasan batas defisit anggaran harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD sebagai bentuk checks and balances pengawasan anggaran Covid-19," ujar Violla dalam keterangannya.

Violla turut mengapresiasi putusan di atas karena MK menekankan pembentukan undang-undang di masa pandemi Covid-19 dan melalui rapat-rapat virtual harus tetap memperhatikan dan memastikan keterpenuhan asas keterbukaan dan akses masyarakat terhadap parlemen.

"MK juga mendukung pemanfaatan teknologi daring untuk memudahkan kinerja legislasi DPR," ujar Violla.

Kemudian, MK juga membuka ruang access to justice dan menghapuskan imunitas bagi penyelenggara keuangan negara dengan menafsirkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU 2/2020. Di sisi lain, para pemohon kecewa dengan sejumlah pertimbangan MK karena tidak elaboratif dan tidak kontekstual. Seperti MK tidak mempercepat pembahasan UU 2/2020 padahal UU ini berdampak besar terhadap pengelolaan anggaran Covid-19.

"MK tidak memeriksa secara mendalam pasal-pasal penting, di antaranya tentang kebijakan keuangan negara dan perpajakan di masa Covid-19 dengan alasan keterbatasan pemerintah dalam mengambil pilihan kebijakan. MK memperlihatkan disfungsi sebagai penjaga konstitusi yang semestinya menggali dan memastikan bahwa aturan pengelolaan keuangan negara sejalan dengan UUD 1945, di masa darurat sekali pun," tandas Violla.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])