Menteri PPPA Sebut Paparan Judi Online pada Anak Jadi Alarm Serius

Menteri PPPA Sebut Paparan Judi Online pada Anak Jadi Alarm Serius

Nusantaratv.com - 17 Mei 2026

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai meningkatnya paparan judi online terhadap anak menjadi peringatan serius bahwa ruang digital masih menyimpan banyak ancaman bagi keselamatan dan tumbuh kembang anak.

Menurut Arifah, data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online.

Kondisi tersebut dinilai mengancam hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara aman di lingkungan digital.

"Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak karena persoalan judi online terhadap anak tidak bisa dianggap sekadar masalah perilaku.

"Keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif," kata Arifah Fauzi.

Menurut dia, anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi digital.

Karakter dunia maya yang terbuka dan cepat membuat anak mudah terpapar berbagai konten perjudian, mulai dari iklan tersembunyi, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang belum sepenuhnya dipahami risikonya oleh anak-anak.

"Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring," kata Arifatul Choiri Fauzi, dikutip dari Antara.

Karena itu, Arifah menilai langkah penanganan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.

Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan kepada anak maupun keluarga.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close