Menteri PPPA Kunjungi Medan untuk Pastikan Penanganan Kasus Anak Sesuai UU SPPA

Menteri PPPA Kunjungi Medan untuk Pastikan Penanganan Kasus Anak Sesuai UU SPPA

Nusantaratv.com - 05 Januari 2026

Menteri PPPA Arifah Fauzi turun langsung ke Dusun Sei Pakis, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, untuk memberikan dukungan psikososial serta bantuan bagi anak-anak yang terdampak banjir. (Foto: Istimewa)
Menteri PPPA Arifah Fauzi turun langsung ke Dusun Sei Pakis, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, untuk memberikan dukungan psikososial serta bantuan bagi anak-anak yang terdampak banjir. (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi bertolak ke Medan guna memastikan penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif dan berperspektif hak anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah hal yang tidak bisa ditawar, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. UU SPPA dan UU Perlindungan Anak berpandangan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum juga korban," ujar Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Arifah Fauzi menegaskan kehadiran negara menjadi penting untuk menjamin setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, tetap memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak-haknya.

Dia menyampaikan, sejak kasus tersebut terungkap, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan anak mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial, sekaligus ditempatkan sementara di lokasi yang aman dan layak selama proses hukum berjalan.

"Setiap tahapan proses hukum wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga suasana kekeluargaan, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar diduga membunuh ibunya berinisial F (42) di Kota Medan, Sumatra Utara, ketika korban sedang tidur pada Rabu, 10 Desember 2025 dini hari.

Anak tersebut diduga melakukan perbuatan pidana itu karena merasa kesal terhadap ibunya yang kerap memarahi dirinya, kakaknya, serta ayahnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Polrestabes Medan telah menetapkan anak tersebut sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

(Sumber: Antara)

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close