Menteri PPPA Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Perempuan di Boyolali

Menteri PPPA Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Perempuan di Boyolali

Nusantaratv.com - 15 Februari 2026

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan kecaman tegas atas dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berusia 30 tahun asal Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.

"Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.

Terduga pelaku diketahui merupakan seorang sastrawan dan seniman di Solo berinisial PSHA (34).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan korban memperoleh pendampingan yang komprehensif.

"KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali guna memastikan korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan. Saat ini korban telah mendapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan ke lembaga terkait," kata Arifah Fauzi.

Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, serta pemulihan menyeluruh, termasuk perlindungan dari intimidasi.

Karena itu, kualitas sumber daya manusia yang menangani pendampingan korban dinilai harus memiliki kompetensi yang memadai.

Menanggapi dugaan adanya intimidasi terhadap korban dalam proses penanganan, Arifah menyatakan keprihatinannya dan menegaskan tindakan intimidatif dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Setiap korban, tegas dia, berhak atas layanan yang aman, ramah, serta berpihak kepada korban sesuai standar perlindungan yang berlaku.

Lebih lanjut, Arifah Fauzi mendorong pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi sumber daya manusia pelaksana serta kualitas layanan yang diberikan kepada korban.

"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban," tukas Arifah Fauzi.

(Sumber: Antara

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close