Menteri ESDM Pastikan Skema "Power Wheeling" tak Masuk RUU EBET

Nusantaratv.com - 25 Januari 2023

Menteri ESDM Arifin Tasrif (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana (tengah) dan Direktur Jenderal EBTKE Kementrian ESDM Dadan Kusdiana (kiri) melambaikan tangan saat akan mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana (tengah) dan Direktur Jenderal EBTKE Kementrian ESDM Dadan Kusdiana (kiri) melambaikan tangan saat akan mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan skema power wheeling tidak masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"Kan sudah jelas, posisi pemerintah sudah jelas, tidak ada power wheeling tetapi adalah kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Itu kewajiban, itu harus dilaksanakan ya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta atau Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

Penjualan setrum IPP dengan mempergunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar biaya (fee) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (Iress) Marwan Batubara menilai skema power wheeling akan merugikan negara sebab akan mengurangi kemampuan PLN untuk bertahan dari kondisi kelebihan pasokan listrik di Indonesia yang sangat besar dan tidak berimbang dengan konsumsi.

"Faktanya sarana itu (transmisi) dibangun dalam rangka menyalurkan listrik oleh PLN. Saat ini pasokan listrik PLN sangat berlebih, over supply di Jawa itu sekitar 50 sampai 60 persen dan ini akan berlangsung mungkin 3 atau 4 tahun ke depan. Kemudian di Sumatera juga sekitar itu 40 sampai 50 persen," katanya.

Pemanfaatan jaringan PLN oleh IPP EBT, kata dia, melalui skema power wheeling juga akan menimbulkan masalah pada sisi konsumen, harga listrik pembangkit berbasis EBT yang dibangun swasta tentu akan lebih mahal, hal itu tentu akan dibebankan ke konsumen.

Ia mengatakan saat ini pasokan listrik berbasis EBT dari PLN pun telah cukup untuk memenuhi kebutuhan, sehingga tidak perlu peran swasta untuk menambah pasokannya.

Menurutnya, jika swasta tetap membangun pembangkit berbasis EBT tentu akan menambah beban keuangan PLN, melihat kondisi berlebih pasokan listrik yang terjadi saat ini. Pasalnya ada skema take or pay yang memaksa PLN membayar listrik yang tidak terpakai.

Oleh karena itu ia mengharapkan pemerintah dan DPR tidak perlu lagi memaksa memasukkan skema tersebut ke dalam draf RUU EBET. Terlebih, skema tersebut sebelumnya telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari UU Ketenagalistrikan melalui putusan Nomor 001-021-022/2003. Selanjutnya melalui putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.

Sebelumnya Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan bahwa skema bisnis power wheeling dikeluarkan dari draf RUU EBET.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])