Menkum Serahkan Penanganan Hukum Eks Pimpinan BGN ke Aparat Penegak Hukum

Menkum Serahkan Penanganan Hukum Eks Pimpinan BGN ke Aparat Penegak Hukum

Nusantaratv.com - 03 Juni 2026

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Supratman menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. Ia menekankan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH," kata Supratman.

Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga seluruh dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah berulang kali mengingatkan jajaran pemerintah untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja," ucapnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat terkait proses penyidikan yang tengah berjalan. Dalam perkembangan kasus tersebut, sejumlah mantan pejabat BGN terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terlihat keluar dari gedung tersebut pada Rabu sore pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kaos hitam, didampingi petugas. Selain itu, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat mengenakan rompi serupa.

Ketiganya sebelumnya telah dicopot dari jabatan masing-masing oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026 malam, sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut dengan pendalaman oleh aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BGN.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close