Mami Erika Ternyata Perbudak Seks 8 ABG di Apartemen

Nusantaratv.com - 21 September 2022

Polda Metro Jaya dalam jumpa pers terkait kasus prostitusi di apartemen.
Polda Metro Jaya dalam jumpa pers terkait kasus prostitusi di apartemen.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi meringkus wanita berinisial EMT (44) atau Mami Erika, muncikari yang memperbudak seks gadis remaja berusia 15 tahun di apartemen Jakarta Barat (Jakbar). EMT rupanya sudah menjalankan bisnis prostitusi itu lebih dari tiga tahun.

"EMT sudah beroperasi sebelum tahun 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Zulpan menjelaskan dari hasil pemeriksaan kepada EMT, wanita itu rupanya memiliki delapan anak di bawah umur lainnya yang diduga turut dijadikan budak seks oleh pelaku.

"Yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh yang dia perjualbelikan dan ini pun dia atur juga penempatannya di tiga apartemen itu," kata dia.

EMT dan pria berinisial RR (19) ditangkap pada Senin (19/9/2022) di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan keduanya berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku telah disekap selama 1,5 tahun oleh pelaku.

Mengenai keberadaan delapan anak asuh oleh EMT, pihak kepolisian mengaku akan mengembangkan penyelidikan. Zulpan mengaku pihaknya pun turut berharap delapan anak asuh EMT itu bersedia membuat laporan ke polisi.

"Hasil pemeriksaan ini akan membuka tabir yang lebih luas lagi. Sekarang yang baru terungkap satu, diharapkan ini membuat teman-teman yang lain berani melaporkan. Karena tanpa laporan kita agak kesulitan apakah dia tersandera atau menikmati kehidupan apartemen," kata Zulpan.

EMT dan RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," ucap Zulpan.

Remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban penyekapan dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) selama 1,5 tahun. Korban disekap sejak Januari 2021 hingga Juni 2022.

Tindakan itu berawal dari korban yang diming-imingi pelaku uang jajan hingga dikuliahkan.

"Orang tua korban bercerita bahwa anaknya selaku korban perdagangan orang-orang ini dipaksa untuk menjadi PSK karena katanya akan dibiayai sekolahnya sampai kuliah. Dibuat menjadi wanita cantik, diberi uang, dan janji-janji lainnya termasuk akan membelikan kendaraan," kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, Sabtu (17/9/2022).

Zakir mengatakan iming-iming itu membuat korban tertarik. Dia lalu tinggal di apartemen pelaku sejak Januari 2021.

Namun, semua yang dijanjikan muncikari berinisial EMT ini hanya isapan jempol belaka. Korban justru dipaksa menjadi budak seks dan diwajibkan melayani pria hidung belang tiap hari.

"Ternyata (semua yang dijanjikan muncikari) faktanya bohong. Yang ada justru korban diharuskan melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali main," tutur Zakir.

Korban bercerita dirinya dan korban lain terus dipaksa EMT selaku muncikari untuk bisa menghasilkan uang tiap hari. Pelaku bahkan tidak segan melakukan kekerasan fisik jika para korban tidak bisa menghasilkan uang sesuai keinginan EMT.

"Jika tidak menghasilkan uang maka korban-korban lain biasanya langsung dipukul oleh muncikari alias mami ini. Jadi benar-benar mereka dipaksa cari uang untuk si mami ini," ungkap Zakir.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])