Nusantaratv.com- Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menghormati proses hukum kasus Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, aktivis, pengusaha hingga pimpinan media.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus ini empat orang petinggi Polri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
“Semuanya kita hormati proses hukum yang ada, jadi kita tunggu,” ucap Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/11/2026).
Baca Juga: Jokowi Tolak Mentah-Mentah Uji Forensik Ulang Ijazahnya di Sidang: "Itu Dokumen Pribadi Saya!"
Dalam perkembangannya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk Tim Khusus Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, aktivis, pengusaha hingga pimpinan media. Tim Khusus ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asazi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Listyo Cs masuk dalam indikasi makar.
“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara, sebelum kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam pasal 191 dan 193 KUHP dan sekarang sedang dilakukan pedalaman terus-menerus ya,” ucap Yusril.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh