Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apabila dinilai tidak mampu melakukan pembenahan di institusi tersebut.
Pernyataan Presiden itu muncul di tengah penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang saat ini tengah diusut KPK.
Dalam proses persidangan perkara tersebut, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama sempat disebut dan diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pernyataan Presiden terkait evaluasi pimpinan Bea Cukai berada dalam ranah berbeda dengan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Ya, saya kira itu ranah yang berbeda ya," ujar Setyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Setyo, pernyataan Presiden Prabowo lebih ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk evaluasi internal kelembagaan, bukan terkait langsung dengan penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
"Itu kan ditujukan kepada Menteri Keuangan," katanya.
Meski demikian, KPK meyakini Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk dalam mendorong pembenahan institusi negara.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Mereka adalah Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Penyidik juga mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam persidangan yang digelar pada 6 Mei 2026, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan terhadap John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Djaka disebut bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyampaikan dalam persidangan bahwa Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.
Di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya meminta Menteri Keuangan melakukan pembenahan serius di tubuh Bea Cukai.
"Saya ingatkan kembali untuk ke sekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti. Bangsa dan rakyat menuntut pekerjaan yang cepat," kata Presiden.
(Sumber: Antara)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh