Komisi III DPR Tegaskan Pengedar dan Penjual Narkoba Harus Dihukum Maksimal

Nusantaratv.com - 03 Desember 2022

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin kunjungan spesifik Komisi III DPR RI terkait meminta masukan revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Kapolda, Kajati, Kepala BNNP Provinsi Sumatera Barat, di Kota Padang, Jumat (2/12/2022). (Singgih/Man)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin kunjungan spesifik Komisi III DPR RI terkait meminta masukan revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Kapolda, Kajati, Kepala BNNP Provinsi Sumatera Barat, di Kota Padang, Jumat (2/12/2022). (Singgih/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa ke depan bagi pengedar dan penjual narkoba harus dihukum secara maksimal.

Bahkan, jika perlu, tegasnya, dihukum mati atau hukuman tembak. Adapun, terkait pengguna (korban) narkoba harus direhab melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.

"Sebagaimana kita ketahui, 70 persen LP (Lembaga Pemasyarakatan) penuh oleh para korban narkotika. Jadi, kita berharap ke depan tidak ada lagi para pengguna, para korban narkotika ini yang masuk penjara," ungkap Pangeran, usai meminta masukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Kapolda, Kajati, Kepala BNNP Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), di Kota Padang, Jumat (2/12/2022).

Lebih lanjut, Pangeran mencontohkan bahwa Portugal menjadi salah satu negara yang sudah 14 tahun melaksanakan Undang-Undang Narkotika dengan pola pendekatan rehabilitasi. 

Jadi, menurutnya, tidak ada lagi korban narkoba yang dipenjara walaupun sudah menggunakan beberapa kali. "Kalau di undang-undang kita saat ini kan, kalau sudah dua kali, maka yang ketiganya bisa masuk penjara," ungkapnya.

Pangeran juga menyampaikan bahwa menurut data pada tahun 2019, peredaran narkoba di Sumatera Barat cukup tinggi di Indonesia. Oleh karenanya, dia meminta agar Kapolda dan jajaranya bekerja dengan keras. 

"Kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crimes), melalui Kapolda dan jajaranya kita berharap bisa menekan peredaran narkoba di Sumatera Barat ini," jelas Politisi Fraksi PAN itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menegaskan bahwa masalah narkoba merupakan tanggungjawab bersama. Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba dengan narkoba, walaupun nantinya mendapatkan hukuman rehabilitasi tapi tetap harus kasihani diri sendiri.

"Namanya kesehatan itu kan yang utama juga, kalaupun misalnya menggunakan walapun hukumannya rehabilitasi tapi untuk kesehatan diri sendiri kurang bagus. Saya berharap jangan ada lagi menggunakan narkoba, apalagi sampai mengedarkan," tegas Kapolda. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])