KKB Pakai 10 Senpi dari Heli TNI Jatuh?

Nusantaratv.com - 15 September 2021

Ilustrasi KKB. (Net)
Ilustrasi KKB. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Lamek Taplo yang melakukan kontak tembak dengan aparat di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, membawa 10 pucuk senjata api (senpi) diduga milik TNI.

Senjata diduga diperolehdari reruntuhan jatuhnya helikopter MI-17 pada 28 Juni 2019, yang membawa 12 orang prajurit termasuk lima orang anggota Yonif 725/WRG.

"Kami menduga senjata api yang digunakan berasal dari reruntuhan jatuhnya helikopter," ujar Izak, di Jayapura, Selasa (14/9/2021) dikutip dari Antara.

Dari laporan yang diterima, baku tembak dengan KKB itu berawal saat anggota dari Yonif 403/WP yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Perbatasan melihat sekelompok KKB membawa senjata api. Tim kemudian melakukan pengejaran.

Mengetahui dikejar, KKB langsung melakukan penembakan dan membakar beberapa fasilitas umum yang ada di Kiwirok, seperti puskesmas, pasar, gedung sekolah dasar, kantor kas BPD Papua, serta rumah warga.

Bahkan, kata Izak, KKB juga memanah serta menganiaya tenaga kesehatan yang sempat mereka temukan.

Saat ini, lanjutnya, anggota TNI-Polri masih mencari satu orang tenaga medis yang belum diketahui keberadaannya. Sementara, dua orang yang dilaporkan hilang sudah ditemukan terluka di jurang Kiwirok.

Evakuasi belum dapat dilakukan karena lokasinya yang berada di jurang, dan saat hendak mengevakuasi sempat ditembaki oleh KKB.

Sementara, Oniara Wonda, anggota KKB yang jadi tersangka pembunuh dua polisi, meninggal sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jayawijaya, Papua.

Kepala Kejaksaan Jayawijaya Andre Abraham di Wamena mengatakan Oniara sempat menjalani perawatan TBC kronis selama dua bulan dan dua pekan di RSUD Wamena.

"Terdakwa atas nama Oniara Wonda pada Minggu 12 September, pukul 15 kurang lebih, meninggal dunia di RSUD setelah dirawat pihak rumah sakit," katanya.

Kasus penyerangan polisi di Kabupaten Lanny Jaya ini pun akan ditutup. "Perkara ini akan ditutup dan dinyatakan selesai karena berdasarkan Pasal 77, karena terdakwa meninggal dunia," katanya.

Oniara Wonda dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sinakma, Kabupaten Jayawijaya pada Senin, 13 September 2021.

Ia juga tidak sempat disidang karena kondisi kesehatanya kurang membaik. Pada 26 Juli, misalnya, terdakwa dihadirkan di persidangan dengan kursi roda dan tabung oksigen. Namun agenda pembacaan surat dakwaan ditunda karena kondisi Oniara.

Sebelumnya pada 2, 8 serta 15 Juli terdakwa tidak dapat dihadirkan pada persidangan karena tubuhnya lemah akibat sesak napas, dugaan HIV serta kondisi luka tembak di bagian kaki.

Kejaksaan Jayawijaya juga memfasilitasi dua anggota keluarga dari Oniara yang menemani Oniara selama menjalani perawatan di RSUD Wamena.

"Keluarganya juga hari ini akan kita pulangkan ke Mulia di Puncak Jaya. Mama dan adik sepupunya ini yang menjaga dia selama di rumah sakit," katanya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])