Kepala Suku Papua Ini Surati Jokowi, Soal Apa?

Nusantaratv.com - 18 November 2021

Jusuf S Timisela.
Jusuf S Timisela.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disurati oleh kepala suku di Papua. Penyebabnya, tanah adat Suku Awi Wamuar diduga coba diambilalih pihak lain secara ilegal. 

"Besok saya akan menyerahkan dua surat, pertama untuk Bapak Presiden Joko Widodo, supaya bisa memberikan perhatian terhadap hak-hak adat, khususnya tanah adat di Tanah Papua," ujar kuasa hukum Kepala Suku Awi Wamuar, Cristomus Awi Wamuar, Jusuf S Timisela kepada wartawan, Kamis (18/11/2021). 

"Karena kalau masyarakat adat menuntut haknya, selalu saja menciptakan persoalan," imbuhnya. 

Jusuf menjelaskan, permasalahan ini muncul saat Cristomus coba menegaskan tanah adat milik sukunya. Kliennya itu justru kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua. 

Awalnya, Cristomus membersihkan tanah seluas 42 hektar di Desa Holtekamp, Kecamatan Muara Tani, Jayapura itu. Tiba-tiba datang seseorang yang mengaku memiliki tanah tersebut bermodalkan dua sertifikat. Perempuan bernama Monika B Samallo itu, juga mengaku ayahnya, Obi Samallo, merupakan Kepala Suku Haay. 

Karena aktivitasnya tadi, Cristomus kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penyidik Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua menetapkan klien saya sebagai tersangka, pasal pengrusakan Pasal 406 KUHP," kata Jusuf. 

Padahal, menurut dia laporan bernomor: LP/264/XI/RES.1.0/SPKT POLDA PAPUA, yang dibuat Monika, awalnya menyangkakan terlapor dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP. Namun, pada tanggal 12 November 2021 kliennya dipanggil sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUHP. Hal ini dinilai Jusuf aneh atau janggal, sebab Cristomus sebelumnya tak pernah diperiksa dalam kasus dengan sangkaan Pasal 406 KUHP. 

Atas itu, surat terbuka tersebut juga dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agar Jenderal Sigit bisa turut memberikan perhatian terhadap permasalahan ini, sehingga rasa keadilan kliennya bisa tercapai. 

"Oleh karena itu saya datang dari Papua, ingin menyerahkan surat terbuka ini juga kepada Bapak Kapolri," jelas Jusuf.

Menurut dia, penetapan Cristomus sebagai tersangka sangat merugikan, sebab hak-haknya sebagai kepala suku atau pimpinan masyarakat adat, terancam hilang. 

"Oleh karena itu sebagai kepala suku, sebagai pemilik hak ulayat, hak adat dia merasa terancam, hak dia hilang," jelasnya. 

Jusuf juga menyoroti dugaan tak diindahkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, oleh penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Karenanya ia berharap Kapolri menindak jajarannya tersebut. 

"Yang kedua kepada Bapak Kapolri, yang mana supaya Kapolri juga bisa memperhatikan bahwa dalam proses penyidikan, bilamana ada masalah perdata, sengketa tanah, maka yang didahulukan (pembuktiannya itu) kepemilikannya. Siapa pemiliknya. Oleh karena itu sesuai Perma Nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana harus ditunda, sampai perkara perdata memiliki kekuatan hukum tetap. Tapi penyidik Polda Papua, tetap menetapkan klien saya sebagai tersangka," jelas dia. 

Sementara, pakar hukum agraria Universitas Kristen Indonesia (UKI), Artje Tehupiori menegaskan hak-hak masyarakat adat harus dilindungi. Sebab hal itu merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Secara konstitusi hak-hak adat itu diakui, wilayah-wilayah kecil atau daerah-daerah kecil, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 18," ujarnya. 

Lebih lanjut, doktor ilmu hukum tanah itu berharap agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) segera disahkan menjadi UU. Agar perlindungan hukum serta penghargaan terhadap masyarakat hukum adat menjadi lebih optimal. 

"Saya mengimbau agar segera dapat dilakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, agar kepentingan masyarakat hukum adat itu dapat terakomodir di situ," kata dia.

"Lalu kemudian rasa keadilan, prinsip kehati-hatian dan penghormatan kepada masyarakat hukum adat dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan apa yang diatur dalam amandemen dan juga regulasi, dimana eksistensi masyarakat hukum adat itu diakui oleh Undang-Undang 1945," sambung dosen pascasarjana UKI ini. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])