Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan stigma kepada YTR, korban penganiayaan dan penyekapan di Bandung, Jawa Barat. Ia juga meminta publik tidak menyebarkan informasi maupun konten yang berkaitan dengan korban karena berpotensi memperburuk kondisi psikologisnya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu, 29 Juni 2026.
Menurut Arifah, pemerintah berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh. Selain itu, pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
Ia menjelaskan bahwa perhatian utama Kementerian PPPA saat ini tertuju pada pemenuhan kebutuhan korban, mulai dari layanan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga pendampingan hukum.
Arifah menegaskan proses penanganan kasus tidak berhenti setelah pelaku berhasil diamankan. Ia menilai langkah tersebut hanyalah salah satu tahapan dalam upaya memberikan keadilan bagi korban.
"Bagi KemenPPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan," kata dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Arifah mengatakan korban tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga menghadapi trauma psikologis yang kompleks. Karena itu, proses pemulihan membutuhkan waktu dan pendampingan berkelanjutan dengan pendekatan yang berpusat pada korban.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, harus menghormati kebutuhan, kondisi, serta pilihan korban dalam setiap tahap pemulihan yang dijalani.
Pada kesempatan yang sama, Arifah mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan pihak terkait yang telah menangkap pelaku serta menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dan seluruh pihak terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh