Nusantaratv.com-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bergerak cepat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Tanjung Balai agar berjalan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara, UPTD PPA Kota Tanjung Balai, dan UPTD PPA Kabupaten Asahan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026, dikutip dari Antara.
Arifah menegaskan pihaknya bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) berkomitmen mengawal penanganan perkara ini secara tuntas. Fokus utama diberikan pada pemberian perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga pemenuhan seluruh hak korban.
Hingga saat ini, korban telah menerima rangkaian layanan penanganan darurat yang meliputi bantuan hukum, pendampingan selama pemeriksaan medis dan visum, pemulihan psikologis, serta asesmen lanjutan sesuai kondisi kebutuhan korban.
KemenPPPA juga menjamin proses rehabilitasi psikososial serta perlindungan rahasia identitas korban akan dijaga ketat sepanjang proses hukum berlangsung sampai korban benar-benar pulih secara fisik maupun mental.
Korban tercatat merupakan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang berdomisili di Kabupaten Asahan. Dugaan tindak kejahatan seksual tersebut terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kota Tanjung Balai dan telah resmi dilaporkan ke Polres Tanjung Balai pada 19 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Saat ini, kepolisian telah menetapkan terduga pelaku berinisial DS (44) sebagai tersangka. Sementara itu, istri tersangka yang merupakan oknum guru masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
"KemenPPPA menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong agar penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak," tegas Menteri Arifatul Choiri Fauzi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh