Kemenperin Serahkan Penghargaan Industri Hijau 2022

Nusantaratv.com - 25 November 2022

Seremoni penyerahan Penghargaan Industri Hijau oleh Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)
Seremoni penyerahan Penghargaan Industri Hijau oleh Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyerahkan Penghargaan Industri Hijau kepada sejumlah industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH) yakni pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksi mereka.

"Saya menyambut baik penyelenggaraan acara ini sebagai wujud apresiasi kami bagi perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten dan berkelanjutan," kata Staf Ahli Menteri bidang Iklim Usaha dan Investasi Kemenperin Andi Rizaldi di Jakarta, Jumat, saat membacakan sambutan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Andi mengatakan penerapan industri hijau secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi perekonomian nasional, dimana salah satu dampaknya adalah penurunan biaya produksi dan peningkatan produksi per satuan waktu, yang pada akhirnya akan membuat harga lebih mampu bersaing di pasar.

"Kemampuan produk bersaing akan meningkatkan total penjualan dan peluang green job, yang tentu berkontribusi pada pendapatan negara melalui peningkatan pajak dan devisa," ujar Andi.

Ia menambahkan beberapa industri membuktikan bahwa upaya hijau telah memberikan manfaat dan keuntungan. Investasi dalam bentuk pengadaan dan perekayasaan teknologi, lanjutnya, mampu meningkatkan efisiensi proses produksi.

Selain itu manfaat dan keuntungan lain yang diperoleh perusahaan adalah meningkatnya reputasi perusahaan, memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen maupun pasar yang semakin peduli tentang lingkungan, menjaga peluang daya saing, serta menciptakan kondisi yang aman bagi karyawan.

"Ke depan kami akan mendorong agar perusahaan industri yang telah menerapkan industri hijau, dapat memperoleh preferensi bunga pinjaman dan keringanan pajak," kata Andi.

Ia menambahkan sebagai bentuk apresiasi dan sekaligus stimulan bagi industri perlu terus didorong kebijakan pemberian insentif bagi yang telah menerapkan industri hijau.

"Semua ini tentunya memerlukan kerja sama yang baik antar-seluruh pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, sehingga target percepatan dan penguatan industri hijau dapat tercapai," ujarnya. 

Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Herman Supriadi mengatakan sejak 2017 hingga 2022 sebanyak 111 perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau, 108 diantaranya difasilitasi oleh Kemenperin dan disertifikasi oleh 14 Laboratorium Sentral Ilmu Hayati (LSIH).

"Permohonan sertifikasi pada 2022 berjumlah 37 perusahaan industri, yang seluruh pembiayaannya difasilitasi oleh pemerintah melalui Kemenperin melalui Pusat Industri Hijau, dan sejumlah 26 perusahaan atau sekitar 70,3 persen telah memenuhi Standar Industri Hijau," ujar Herman.

Angka tersebut meningkat lebih tinggi dibandingkan pemenuhan sertifikasi tahun lalu yang sebesar 63,7 persen dari total pengajuan. Herman menambahkan perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau berhak menggunakan logo industri hijau.

Sejak dilaksanakannya Sertifikasi Industri Hijau pada 2017 sampai 2022 ada 70 , total perusahaan yang memperoleh sertifikat industri hijau.  Kedepannya diharapkan lebih banyak lagi perusahaan ikut serta dan memenuhi standar industri hijau.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])