Kemendag Tegaskan Tidak Ada Kartel Minyak Goreng, Ini Penyebab Harganya Meroket

Nusantaratv.com - 13 Januari 2022

Pemerintah menggelar operasi pasar untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng harga murah/ist
Pemerintah menggelar operasi pasar untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng harga murah/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan secara tegas membantah dugaan adanya kartel minyak goreng hingga mengakibatkan harganya meroket sekarang ini. 

Diketahui, dugaan adanya praktik kartel dalam perdagangan minyak goreng dilontarkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Adapun definisi kartel adalah adanya sekelompok produsen yang mendominasi pasar dan bekerja sama satu sama lain untuk meningkatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikan harga, sehingga pada akhirnya konsumen yang dirugikan.

"Tidak ada indikasi ke arah kartel," ujar Oke Nurwan, Kamis (13/1/2022).

Oke menerangkan, melambungnya harga minyak goreng dipengaruhi oleh mahalnya harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 dollar AS per metrik ton (MT).

Karena itu, sambung Oke, untuk menjaga stabilitas harga di pasar, pemerintah akan menyalurkan minyak goreng murah seharga Rp 14.000 per liter pada pekan kedua Januari 2022, mengutip kompascom.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S Saragih belum bisa memberikan banyak komentar terkait dugaan kartel minyak goreng.

Baca juga: Libatkan BPDP Kelapa Sawit, Pemerintah Siap Guyur 1,2 Liter Minyak Goreng Murah Seharga Rp14.000

KPPU memastikan dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan di lapangan terkait minyak goreng. 

"Memang ada konsentrasi di pasar hulu, yah mengawasilah. Nanti akan saya paparkan," ujar Guntur. 

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga ada praktik kartel di balik meroketnya minyak goreng di Indonesia.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi ada beberapa indikasi praktik kartel di balik kenaikan harga minyak goreng di negara pengekspor sawit terbesar dunia ini. 

"Saya curiga ada praktek kartel atau oligopoli. Dalam UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Tulus. 

Tulus menyebut indikasi kartel tampak dari harga minyak goreng yang melonjak secara serempak dalam waktu bersamaan. Di sisi lain, selama ini minyak goreng yang beredar di pasaran juga dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. 

"Kalau kartel pengusaha bersepakat, bersekongkol menentukan harga yang sama sehingga tidak ada pilihan lain bagi konsumen," terang Tulus.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])