Kejari Mukomuko Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi BPNT

Nusantaratv.com - 26 Januari 2023

Kejaksaan Negeri Mukomuko menggelar siaran pers penetapan dua tersangka baru kasus korupsi BPNT, Kamis (26/1/2023) ANTARA/Ferri
Kejaksaan Negeri Mukomuko menggelar siaran pers penetapan dua tersangka baru kasus korupsi BPNT, Kamis (26/1/2023) ANTARA/Ferri

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar.
 
"Dalam perkembangan kasus korupsi penyaluran BPNT ada dua tersangka baru sehingga total tersangka menjadi lima orang," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Kamis.  

Ia mengatakan hal itu saat menggelar siaran pers terkait penetapan dua orang tersangka baru kasus korupsi penyaluran BPNT Tahun Anggaran 2019-2021.
 
Ia mengatakan, dua tersangka ini berinisial DS dan DT. Kedua tersangka ini bekerja sebagai pendamping sosial atau tenaga kesehatan sosial kecamatan (TKSK) Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto.
 
Ia menambahkan, dua tersangka ini bertindak dan berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
 
Selanjutnya kedua tersangka ini ditahan di Rutan Mapolres Mukomuko selama 21 hari ke depan.
 
Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BPNT.
 
Ketiga tersangka, yakni Y selaku koordinator daerah serta tersangka N dan S selaku tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
 
Kasus korupsi BPNT ini merugikan negara hingga mencapai Rp1 miliar karena tersangka ini diduga telah melakukan penyimpangan berupa pengurangan kualitas bahan sembako berupa beras, telur, sayuran dan buah-buahan.
 
Sementara dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])