Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi BLUD ke jaksa Peneliti

Nusantaratv.com - 25 November 2022

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya ke jaksa peneliti.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Jumat, menjelaskan berkas yang dilimpahkan tersebut milik tiga tersangka.

"Iya, jadi proses penanganan sekarang sudah tahap satu, berkas dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti. Berkas yang dilimpahkan milik tiga tersangka," kata Bratha.

Dia memastikan bahwa penelitian berkas oleh jaksa peneliti masih berjalan terhitung sejak penyidik melimpahkan berkas pada pekan lalu.

"Pelimpahan ini baru kali pertama. Kalau ada petunjuk, maka akan kami lengkapi kembali," ujarnya.

Selain menunggu hasil penelitian jaksa, Bratha menyampaikan bahwa penyidik sampai saat ini masih terus mendalami keterangan salah seorang tersangka berinisial ML, mantan Direktur RSUD Praya terkait adanya dugaan orang lain yang turut menikmati dana BLUD.

"Pendalaman keterangan ML itu masih tetap jalan," ucap dia.

Namun, Bratha menerangkan bahwa penyidik sejauh ini belum menemukan adanya dugaan keterlibatan orang lain.

"Belum ada indikasi itu (peran orang lain) kami temukan. Tetapi, penelusuran bukti masih terus jalan," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka ML ketika hendak menjalani penahanan bersama dua tersangka lain di Rutan Praya, Rabu (24/8), mengeluarkan pernyataan perihal adanya aparat penegak hukum dan pejabat di daerah yang turut menikmati aliran dana korupsi pengelolaan anggaran BLUD.

Tersangka ML mengaku telah mengantongi bukti dokumen seperti kuitansi dan nota penyerahan uang kepada mereka. Tersangka ML menjanjikan akan membuka bukti tersebut ke hadapan jaksa.

Pernyataan itu menjadi dasar penyidik jaksa melakukan pendalaman, baik dari keterangan tersangka, saksi, maupun para pihak yang diduga turut menikmati aliran dana BLUD.

ML bersama dua tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022 berinisial BPA sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Praya.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengantongi kerugian negara Rp1,88 miliar dari hasil audit Inspektorat Lombok Tengah. Tim audit menilai kerugian itu muncul dari pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai ketentuan aturan.

Bratha meyakinkan kerugian muncul dari kontrak proyek. Salah satunya pengadaan makanan kering dan basah dengan nilai kerugian Rp890 juta.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])