Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Alex Noerdin sebagai tersangka. Alex Noerdin dijerat kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi menjelaskan selain Alex, penyidik turut menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
Supardi mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
"Iya betul (Alex Noerdin dan Muddai Madang tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).