Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tiga dari lima saksi yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) BGN.
"BAS, FKHP, dan DP selaku ASN pada BGN," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 2 September 2026.
Dua saksi lainnya berasal dari unsur berbeda, yakni SDS yang bekerja sebagai staf BGN serta MS dari Yayasan EMAB. Kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan pada Selasa, 2 September 2026.
Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Dia juga menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Proses hukum juga tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, dan LMI yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
(Sumber: Antara)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh