Kebijakan Mudik Lebaran, MPR Minta Pemerintah Hati-hati

Nusantaratv.com - 22 Maret 2021

Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR
Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR

Penulis: Mochammad Rizki

Jakarta - 

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat meminta agar pemerintah mengambil kebijakan terkait mudik Lebaran atas sikap kehati-hatian. Hal ini guna mencegah penyebaran virus COVID-19 semakin meluas dan meningkat.

"Dalam beberapa waktu mendatang sejumlah kegiatan yang berpotensi melibatkan masyarakat dalam jumlah besar, seperti kegiatan jelang Ramadan dan mudik Lebaran, harus disikapi dengan sikap hati-hati," kata Lestari dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Lestari menjelaskan meskipun saat ini program vaksinasi COVID-19 sedang berlangsung di sejumlah daerah, namun cakupannya masih terbilang kecil. Berdasarkan data Satgas COVID-19 per Minggu (21/3), dari 181,55 juta masyarakat sasaran vaksin, baru 5,53 juta orang mendapat vaksin pertama dan 2,30 juta orang telah mendapat vaksin kedua.

Wanita yang akrab disapa Rerie ini menyebut bila pemerintah tidak melarang mudik Lebaran, akan ada potensi pergerakan ekonomi secara nasional. Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI), penarikan uang tunai selama Lebaran 2019 tercatat lebih dari Rp 160 triliun. Sementara pada Lebaran tahun lalu uang tunai siap edar yang disiapkan bank sentral turun menjadi Rp 157,96 triliun.

"Memang ada penurunan uang beredar di masa Lebaran dua tahun terakhir, namun tetap saja momentum mudik Lebaran membuat masyarakat membelanjakan uangnya yang bisa membuat ekonomi nasional bergerak," jelasnya.

Namun, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini menegaskan para pemangku kepentingan sebaiknya tak hanya memikirkan potensi pergerakan ekonomi nasional. Ia meminta agar potensi penyebaran COVID-19 di masa mudik Lebaran juga menjadi pertimbangan.

Berdasarkan data Satgas COVID-19, libur Lebaran tahun lalu pada 22-25 Mei 2020 memicu lonjakan kasus positif COVID-19 pada 6-8 Juni 2020. Padahal, saat itu pemerintah telah menerapkan aturan ketat untuk keluar dan masuk DKI Jakarta melalui kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Selain itu, Satgas COVID-19 juga mencatat kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan dalam libur Lebaran 2020 mencapai 69% hingga 93% dalam 10-14 hari setelah libur.

Melihat hal ini, Rerie berharap, para pemangku kepentingan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menekan potensi penyebaran virus Corona. Menurutnya, hal ini dapat dilakukan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi kerumunan secara konsisten.

Rerie mengingatkan jangan sampai mudik Lebaran tahun ini menjadi momentum penyebaran COVID-19 di sejumlah daerah sehingga membebani perekonomian daerah.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])