Nusantaratv.com - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka serta rekannya, Ni Made Dwita masing-masing divonis 4 tahun penjara dalam kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan Adam Deni dan Ni Made terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto, Selasa (28/6/2022).
Hakim turut menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan.
Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Adam Deni dan Ni Made dinyatakan terbukti bersalah melakukan akses ilegal dokumen Ahmad Sahroni sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman kepada Adam Deni dan Ni Made berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.