Nusantaratv.com- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang seluruh anggotanya termasuk pegawai negeri sipil (PNS) Polri menggunakan vape atau rokok elektrik di lingkungan kantor maupun di luar jam kerja.
Kebijakan tersebut sebagaimana surat edaran Divisi Propam Polri tertanggal 30 Oktober 2026 kepada seluruh anggota. Sebelumnya, Kapolri juga telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengharamkan penggunaan vape di masyarakat.
“Kami berkunjung, kami menyampaikan ya untuk merekomendasikan pelarangan ya, sehingga MUI mudah-mudahan juga nanti aka nada kajian khusus yang terkait dengan data dan fakta yang sudah kita miliki baik Polri maupun BNN,” ucap Suyudi sebagaimana ditayangkan NTV Morning, Nusantara TV, Selasa (3/10/2026).
Baca Juga: NTV Trend: Kapolri Gandeng Tiongkok Sikat Jaringan Narkoba Lintas Negara: Kita Sangat Serius!
“Yang jelas, kita, Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri melarang menggunakan (vape) ya, mengkonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan. Begitu juga BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN.”
Jenderal Suyudi menegaskan pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi anggota Polri yang kedapatan menggunakan vape sesuai dengan kandungan cairan atau liquid yang digunakan.
“Dia menggunakan ya, isinya bahan kimia ya sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin ya. Tapi kalau sampai ada narkotikanya maka bisa dipidanakan,” tegas Suyudi.
Hingga kini, MUI masih mengkaji usulah fatwa haram vape dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan potensi penyalahgunaannya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh