Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Sumut Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Nusantaratv.com - 22 Agustus 2021

Ilustrasi seorang koruptor
Ilustrasi seorang koruptor

Penulis: Ramses Manurung | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com, Medan - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara  (Sumut) HMA Effendi Pohan ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Langkat. Effendi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan. Penangkapan dilakukan karena Effendi dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

"Pada tanggal 21 agustus 2021, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama dengan Tim Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HMA Effendi Pohan," kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap mengutip detik, Minggu (22/8/2021).

Muttaqin mengatakan Effendi ditangkap di wilayah Deli Serdang.

"Hal tersebut dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan semua hal, terlebih setelah mangkirnya tersangka dua kali dari panggilan penyidik. Dan dikhawatirkan tersangka akan mempersulit proses penyidikan dan melakukan upaya-upaya yang menunjukkan sikap tidak kooperatif," tutur Muttaqin.

Muttaqin menjelaskan setelah ditangkap Effendi akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk diperiksa. 

"Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2021. Dititip di Rutan Tanjung Pura, Langkat," jelasnya.

Baca juga: Baru 14 Persen Warga Sumut Tuntaskan Vaksinasi Covid-19

Diketahui, HMA Effendi Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Langkat dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Dalam perkara ini selain Effendi ada dua tersangka lainnya. 

"Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu (21/7).

Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Namun Effendi dua kali mangkir dari pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. 

Adapun dua orang tersangka lainnya bernama Dirwansyah dan Agussuti juga sudah ditahan selama 20 hari oleh Kejari Langkat. Sedangkann satu tersangka lainnya bernama T Sahril belum ikut diperiksa karena terpapar covid-19.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])