Jasa Raharja Babel Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor

Nusantaratv.com - 25 November 2022

Kepala Jasa Raharja Cabang Babel Arny Irawati Tenriajeng. (ANTARA/HO-Jasa Raharja Babel)
Kepala Jasa Raharja Cabang Babel Arny Irawati Tenriajeng. (ANTARA/HO-Jasa Raharja Babel)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung mengajak warga masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 15 Desember 2022.

"Program ini diluncurkan Pemprov dalam rangka ulang tahun ke-22 Provinsi Kepulauan Babel, kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini agar bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Babel Arny Irawati Tenriajeng, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam program ini Pemprov Babel membebaskan biaya tunggakan pokok PKB dan denda PKB sehingga wajib pajak hanya membayar pokok pajak satu tahun dan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

"Anda yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, segera ke samsat terdekat dan lunasi PKB, jangan ketinggalan dan manfaatkan segera kesempatan terakhir dari program pemutihan ini, sebelum data kendaraan dihapus dari sistem regident Korlantas Polri," katanya.

Menurut dia, jika data kendaraan sudah dihapus dari sistem regident Korlantas Polri, maka kendaraan tersebut tidak bisa lagi dikendarai di jalan dan kebijakan ini mulai berlaku secara bertahap pada Januari 2023.

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor ini merupakan implementasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bermotor.

"Jangan sampai kendaraan kita menjadi kendaraan ilegal yang tidak bisa dipakai di jalan, kami mengingatkan kepada masyarakat agar segera bayar pajak, manfaatkan program ini untuk menghindari penghapusan data kendaraan bermotor," katanya.

Arny menjelaskan, PT Jasa Raharja memiliki kepentingan agar pemilik kendaraan patuh membayar pajak kendaraan secara rutin karena pada saat membayar pajak kendaraan bermotor, di dalamnya juga sudah termasuk SWDKLLJ.

Dana yang terhimpun melalui SWDKLLJ tersebut nantinya akan dikelola PT Jasa Raharja untuk dikembalikan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])